8 Tersangka Kasus Bom Molotov Aksi DPRD Lampung, 6 Masih Anak-anak

- Delapan tersangka kasus bom molotov aksi DPRD Lampung, enam masih anak-anak
- Bom molotov rencananya dilemparkan ke Gedung DPRD Lampung oleh tersangka utama FJ (23) dan sejumlah ABH
- Tersangka utama menggunakan zebo hitam dan para ABH sempat lari setelah tiga rekannya tertangkap tangan
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus percobaan pelemparan bom molotov saat gelaran aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/9/2025). Enam orang di antaranya merupakan anak-anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedelapan tersangka berinisial FJ (23), RR (14), RHN (16), RND (14), RMA (16), RFN (16), KP (16), serta seorang pria dewasa lainnya O kini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas kepolisian.
"Kami sampaikan penanganan kasus ini oleh Polda Lampung, satu tersangka dan 6 ABH telah diamankan, satu tersangka lain masih DPO," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers, Senin (8/9/2025).
1. Bom molotov rencananya dilemparkan ke Gedung DPRD Lampung

Berdasarkan hasil penyelidikan, Indra mengungkapkan, kasus ini bermula saat tersangka utama FJ (23) bertemu dengan sejumlah ABH di warnet Naynet di Jalan Pemuda, Bandar Lampung, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi itu, FJ mengajak para ABH berinisal RR, RHN, RND, RMA, RFN, serta seorang pria O untuk ikut aksi demo di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada keesokan harinya.
Waktu itu, Ia juga menyampaikan rencana membawa bom molotov dan menentukan titik kumpul di warnet tersebut pukul 07.30 WIB. Keesokan harinya, FJ kembali ke warnet lalu membangunkan RR dan RMA untuk bersiap mengikuti aksi.
"Sekitar pukul 08.30 WIB, FJ membeli satu liter minyak tanah dari warung milik saksi AG. Cairan itu disimpan dalam plastik hitam berisi botol air mineral dan dibawa kembali ke warnet Naynet, tempat para ABH sudah berkumpul," ungkapnya.
Di sana, RR sempat menanyakan tujuan minyak tanah tersebut. FJ menjawab bahwa cairan itu akan digunakan untuk merakit bom molotov akan dilemparkan ke Gedung DPRD.
"Tersangka ini meminta RHN mencari sumbu. RHN memotong kain pel milik warnet dan memberikannya kepada FJ," lanjut dia.
2. Tersangka utama pakai zebo

Menjelang massa aksi tiba di Jalan Radin Inten tepatnya depan Mall Ramayana, rombongan FJ dan para ABH berjalan menuju jembatan penyeberangan orang (JPO). Dari lokasi itu, FJ meminta RHN mencari botol dan menemukan tiga botol kaca, dua berukuran besar dan satu berukuran sedang.
Lanjut dia, botol-botol tersebut kemudian diisi minyak tanah oleh FJ dibantu RND memegangi wadah. Botol ditutup kembali dengan sumbu kain pel yang sudah dipotong.
Satu botol besar dimasukkan FJ ke dalam jaket, satu botol kecil dibawa RND, sementara satu botol lainnya tertinggal di lokasi.
"Dalam perjalanan menuju Gedung DPRD, FJ menutupi wajah dengan kain zebo hitam. Hal itu menimbulkan kecurigaan saksi YP, Ketua RT setempat yang melihat FJ membawa sesuatu di kantong jaket. Saat dipanggil, FJ tak menghiraukan," katanya.
3. Para ABH sempat lari, setelah 3 rekannya tertangkap tangan

Berbekal kecurigaan tersebut, saksi EF merupakan anggota TNI bersama saksi AS selaku satpam BCA di wilayah setempat berhasil mengamankan FJ. Dari kantong jaket sebelah kiri, ditemukan satu botol bom molotov siap pakai. Bersamaan, saksi YP juga mengamankan RR dan RMA ikut di belakang FJ.
Sementara itu, RHN, RND, KP, RFN, dan O sempat melarikan diri ke arah gang samping Kantor DJKN Lampung. Dalam pelarian, RFN membuang bom molotov yang dibawanya.
"Ketiganya, yakni FJ, RR, dan RMA dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya, penyelidikan terus berlanjut. Pada 2 September 2025, kami berhasil mengamankan RHN disusul penangkapan RFN dan RND pada 4 September 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," imbuhnya.
4. Diancam pidana maksimal 8 tahun penjara

Atas pengungkapan kasus tersebut, Indra menegaskan, tersangka utama FJ telah dilakukan penahanan. Sementara enak tersangka merupakan ABH telah dikembalikan kepada orang tuanya, untuk dilakukan pembinaan.
"Tersangka FJ dijerat Pasal 187 Bis juncto Pasal 53 KUHPidana. Maksimum hukuman utama selama-lamanya 8 tahun," tegas Dirreskrimum.