Karyawan Koperasi di Pringsewu Tilap Uang Setoran Nasabah Rp223 Juta

- Tersangka BDH ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penggelapan uang setoran nasabah.
- Hasil audit menunjukkan kerugian total mencapai Rp223 juta akibat 19 temuan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh tersangka.
- Tersangka BDH dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Pringsewu, IDN Times - Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat menggelapkan uang setoran nasabah dari tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih kini telah ditangkap dan ditahan oleh jajaran personel Satreskrim Polres Pringsewu.
"Benar, pelaku BDH telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pringsewu,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
1. Telah ditetapkan sebagai tersangka

Johannes mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku BDH ini dilakukan setelah penyidik kepolisian setempat menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana penggelapan. Menurutnya, BDH selama ini dipercaya sebagai pendamping anggota koperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih diringkus, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dalam hasil pemeriksaan, pelaku BDH mengakui perbuatannya dan kini telah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut," ungkapnya.
2. Hasil audit total kerugian Rp223 juta

Kasus ini terungkap berawal dari kunjungan Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah bernama Untung Budiono ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Pringsewu pada 13 September 2024 kemarin.
Dalam kunjungan tersebut, sang manajer koperasi memeriksa buku anggota dan menemukan ketidaksesuaian data keuangan antara catatan pada buku anggota dengan data sistem Sicundo milik koperasi.
"Dari hasil audit menemukan 19 temuan penyimpangan keuangan dilakukan oleh tersangka, dengan total kerugian mencapai 223.979.950," rinci Johannes.
3. Diancam bui lima tahun

Atas laporan pihak koperasi tersebut, Johannes menambahkan, tersangka BDH kini telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bakal dijerat persangkaan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Atas perbuatannya, penyidik menjerat BDH dengan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Kasatreskrim.















