Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terima Upah Rp1 Juta, Sopir Nekat Angkut Daging Celeng Ilegal 720 Kg

KSKP Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah.

Daging celeng sebanyak 720 Kg tersebut diamankan dari sebuah kendaraan Mobil Daihatsu Grandmax warna Putih nomor polisi B 9790 NRU, itu saat melewati area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Mobil tersebut dikendarai oleh dua orang pria inisial STS (21) dan RHP (38. Keduanya warga Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, saat dimintai keterangan, Kamis (7/4/2022).

1. Keseluruhan daging celeng rencananya akan dikirim ke Bekasi

KSKP Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah. (IDN Times/Istimewa)

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut, Ridho menjelaskan, sebanyak 720 Kg daging celeng tersebut tidak dilengkapi dokumen pengiriman sah. Selain itu, barang tersebut juga diangkut tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan pada standar kesehatan tepat.

Keseluruhan barang bukti ini diketahui diangkut dari sebuah gudang penyimpanan milik seorang inisial B bertempat di Manak Masat, Bengkulu Selatan dan rencana akan dikirimkan ke daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Dari pengakuan STS, dalam upaya penyelundupan ini mereka menerima upah antar sebesar satu juta rupiah, yang baru akan diberikan setelah barang kiriman sampai di lokasi tujuan yaitu, Bekas," kata Ridho.

2. Dua pengangkut dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako KSKP Bakauheni

KSKP Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah. (IDN Times/Istimewa)

Selain kedua pelaku bertindak sebagai pengangkut daging celeng ilegal tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit Mobil Daihatsu Grandmax, 2 unit handphone android milik STS dan RHP, dan 720 Kg daging babi.

"Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti tersebut telah kami bawa Mako KSKP Bakauheni, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan kasus ini," ucap Ridho.

3. Pelaku dipersangkakan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

KSKP Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah. (IDN Times/Istimewa)

Terkait penanganan kasus penyeludupan ini, Ridho menegaskan, para pelaku terlibat dalam tindak pidana tersebut akan dipersangkakan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dalam hal penyelidikan kami telah mengambil keterangan pengemudi kendaraan dan berkoordinasi dengan petugas Karantina Wilayah Kerja Bakauheni," tandas mantan Kasatlantas Polres Pesawaran tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us