Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdesak Kebutuhan Pribadi, Karyawan Nekat Curi Barang Perusahaan

Terdesak kebutuhan pribadi AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran nekat melakukan aksi licik. Dok. Polres Pringsewu).
Terdesak kebutuhan pribadi AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran nekat melakukan aksi licik. Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Terdesak kebutuhan pribadi AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran nekat melakukan aksi licik. Modusnya adalah mencuri barang milik perusahaan tempatnya bekerja dan menggelapkan uang perusahaan.

Bak pepatah, sepandai-pandainya tupai lompat akhirnya jatuh juga, modus penggelapan uang perusahaan dilakukan AZ akhirnya berakhir di tangan aparat penegak hukum. Pelaku diringkus polisi saat berada di obyek wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (9/6/2023).

Berikut cerita lengkapnya.

1. Aksi pencurian di gudang dilaporkan pihak perusahaan

Ilustrasi surat tanda bukti  laporan polisi anak korban (Istimewa)
Ilustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, AZ tercatat karyawan perusahaan pengecer waralaba bertugas sebagai stok poin control (SPC). Ia bertugas di gudang PT Indomarco terletak di Pekon Podosari Pringsewu.

Namun, perusahaan tempatnya bekerja curiga lantaran terjadi aksi pencurian terhadap berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21,3 Juta. Pencurian tersebut diduga terjadi, Minggu (7/6/2023), sekira pukul 22.30 WIB.

Pihak perusahaan pun akhirnya membuat Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

2. Pencurian dilakukan sendiri

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Feabo menyatakan, setelah kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan. Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri.

Pelaku masuk ke dalam gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan menggunakan sejumlah alat telah dipersiapkan pelaku. Awalnya, pelaku mengincar uang perusahaan disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor.

"Lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai 21,3 juta," ungkap Feabo.

3. Barang bukti diamankan

Barang bukti aksi pencurian. (Dok. Polres Pringsewu).
Barang bukti aksi pencurian. (Dok. Polres Pringsewu).

Kasatreskrim mengungkapkan, barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa ke rumah kontrakannya menggunakan kendaraan milik perusahaan. Barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merek.

Barang bukti itu belum sempat dijual telah berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan pelaku berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Selain itu juga turut diamankan barang bukti saat melakukan pencurian yakni, satu unit mobil boks warna merah; satu bor listrik; satu linggis, satu tang; satu palu; satu pahat; empat mata bor; dua gembok, satu obeng; sat lem cina dan dua alat kunci brankas.

4. Ternyata pernah buat laporan palsu pencurian uang perusahaan

Terdesak kebutuhan pribadi AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran nekat melakukan aksi licik. Dok. Polres Pringsewu).
Terdesak kebutuhan pribadi AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran nekat melakukan aksi licik. Dok. Polres Pringsewu).

Kasat menyebut, selain kasus pencurian, pelaku AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan Rp88,7 Juta dengan modus kempis ban.

"Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada. Hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut," tukas Febo.

Selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar uang perusahaan sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku," bebernya.

Feabo menegaskan, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan. "Pelaku terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

T-OPT Small Gathering 1st Tier 2025, Ajang Perkenalan Sparepart Toyota

15 Des 2025, 21:38 WIBNews