Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Temuan Cs-137 pada Cengkih, Pemprov Lampung Tunggu Arahan Pusat

Ilustrasi ekspor (Foto: IDN Times)
Ilustrasi ekspor (Foto: IDN Times)
Intinya sih...
  • Tindak lanjut kasus tersebut perlu pendekatan ilmiah. Pemerintah pusat memegang kendali utama penanganan kasus tersebut karena memerlukan pendekatan ilmiah dan teknis khusus.
  • Pemprov Lampung tetap melakukan koordinasi internal. Langkah strategis tetap menunggu instruksi dari pemerintah pusat agar kebijakan daerah sejalan dengan kebijakan nasional.
  • Pemprov Lampung juga masih menunggu rekomendasi resmi. Pemerintah pusat sudah mengambil langkah mitigasi dalam menangani persoalan cengkih yang terpapar radiasi Cs-137.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat menyusul adanya temuan kandungan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk cengkih asal Lampung yang diekspor ke Amerika Serikat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mengatakan, arahan resmi tersebut menyangkut langkah-langkah penanganan disampaikan oleh Satgas Penanganan Cs-137 dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Karena ini menyangkut kebijakan pemerintah terkait perdagangan luar negeri atau ekspor, tentu kami menunggu respons, arahan, atau rekomendasi dari pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Cesium-137,” ujarnya dimintai keterangan, Jumat (17/10/2025).

1. Tindak lanjut kasus tersebut perlu pendekatan ilmiah

Kepala Dinas Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo saat dimintai keterangan ihwal penyiaran televisi digital di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
JationoilKepala Dinas Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ganjar menyampaikan, pemerintah pusat memegang kendali utama penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan sektor lintas kementerian dan memerlukan pendekatan ilmiah serta penanganan teknis khusus.

“Satgas ini dibentuk lintas sektor dan melibatkan beberapa kementerian serta pakar-pakar di bidangnya, karena ini zat yang memang perlu penanganan secara saintifik. Sumber daya dan kewenangan utamanya ada di pemerintah pusat,” jelasnya.

2. Pemprov Lampung tetap melakukan koordinasi internal

ilustrasi ekspor impor (pexels.com/Samuel Wölfl)
ilustrasi ekspor impor (pexels.com/Samuel Wölfl)

Pemprov Lampung tetap melakukan koordinasi internal, namun langkah strategis tetap menunggu instruksi dari pemerintah pusat agar kebijakan daerah sejalan dengan kebijakan nasional. Hal itu juga termasuk berkaitan dalam konteks diplomasi ekonomi dan perdagangan luar negeri, sehingga aktivitas ekspor komoditi asal Lampung bisa tetap terkendali dan terjaga.

"Dalam konteks ekspor, tentu harus selaras antara apa yang dikerjakan oleh daerah dan pusat. Itu sebabnya kami bersikap menunggu arahan, rekomendasi, atau saran dari Satgas di bawah Kemenko Pangan,” katanya.

3. Pemprov Lampung juga masih menunggu rekomendasi resmi

ilustrasi cengkih (pixabay.com/Hanna)
ilustrasi cengkih (pixabay.com/Hanna)

Ganjar juga menilai, pemerintah pusat pun sudah mengambil langkah mitigasi dalam menangani persoalan cengkih yang terpapar radiasi tersebut. "Namun agar tidak menimbulkan spekulasi dan simpang siur, kami menunggu informasi yang lebih otoritatif dari tim Satgas,” imbuh dia.

Dalam kasus ini, Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 menyampaikan kontaminasi radioaktif Cs-137 pada produk cengkih dari laporan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat. Hasil verifikasi di lapangan, tim Satgas mendapati tiga lokasi, yakni Surabaya (Jawa Timur), Pati (Jawa Tengah), dan Lampung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Komdigi: Registrasi Biometrik Pola Baru Bisnis Seluler

18 Okt 2025, 06:01 WIBNews