Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeluarkan aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar negeri. Aturan itu merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 03 Tahun 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pemerintah daerah telah mensosialisasikan terkait aturan tersebut ke seluruh pemerintah kabupaten/kota. Itu sebagai bentuk upaya pencegahan masukannya virus varian Omicron.
"Pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk keluar negeri tanpa izin dan rekomendasi," ujar Fahrizal, Kamis (20/1/2022).