Tambang Batu Ilegal Pesawaran Disegel, Ekskavator Dipasang Police Line

Tim gabungan DLH Lampung dan instansi terkait menghentikan dugaan tambang batu ilegal di Desa Bunut Seberang, Way Ratai, Pesawaran, setelah sidak menemukan pengerukan material.
Di lokasi, tim menemukan dua ekskavator dan truk pengangkut batu. Aktivitas diduga tanpa izin, kemudian disegel dengan plang penghentian; ekskavator dipasangi police line.
DLH akan meminta keterangan pemilik lahan dan aparatur setempat untuk menelusuri pihak bertanggung jawab, sekaligus mengingatkan pelaku usaha memenuhi perizinan dan ketentuan lingkungan.
Pesawaran, IDN Times - Aktivitas penambangan batu diduga ilegal di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran dihentikan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan instansi terkait.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim menemukan aktivitas pengerukan material batu menggunakan dua unit alat berat ekskavator dan sejumlah truk pengangkut material di lokasi setempat.
"Ya, dari hasil sidak (inspeksi mendadak) Jumat kemarin, tim DLH telah menghentikan dan menyegel aktivitas tambang diduga ilegal di wilayah Way Ratai Pesawaran," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
1. Temukan pengerukan batu menggunakan dua ekskavator

Tim DLH Lampung menyegel aktivitas penambangan batu diduga ilegal di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. (Dok. DLH Lampung). Dalam kegiatan sidak tersebut, Wawan menyebutkan, Tim PPLH DLH Provinsi Lampung melibatkan Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Pesawaran dengan pendampingan pihak Polres Pesawaran, Camat Way Ratai, kepala desa, hingga Satpol PP Kecamatan turun langsung ke lokasi.
Hasilnya, tim mendapati aktivitas pengerukan material batu menggunakan dua unit ekskavator, selanjutnya hasil pengerukan kemudian diangkut menggunakan sejumlah truk.
"Aktivitas ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Tim kemudian menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi, untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas," tegasnya.
2. Lokasi dipasangi plang penghentian aktivitas

Tim DLH Lampung menyegel aktivitas penambangan batu diduga ilegal di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. (Dok. DLH Lampung). Selain menghentikan operasional tambang tersebut, Wawan melanjutkan, DLH Provinsi Lampung turut memasang plang penghentian atau penyegelan aktivitas penambangan di lokasi setempat.
Sementara dua unit ekskavator digunakan untuk kegiatan pengerukan diamankan dan dipasangi police line oleh personel Polres Pesawaran, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Tim juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pemilik lahan, aparatur desa, dan kecamatan setempat. Ini dilakukan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut," tegas dia.
3. DLH ingatkan pelaku usaha lengkapi perizinan

Tim DLH Lampung menyegel aktivitas penambangan batu diduga ilegal di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. (Dok. DLH Lampung). Wawan menambahkan, DLH Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM mengingatkan seluruh pelaku usaha agar melengkapi perizinan sebelum menjalankan kegiatan berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Menurutnya, setiap kegiatan usaha harus dan wajib memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku, termasuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan melalui kajian analisis yang bisa ditimbulkan akibat operasional usaha tersebut
"Kita semua bertanggung jawab menjaga lingkungan tetap lestari, bersih, dan aman bagi keberlangsungan makhluk hidup lainnya. DLH Lampung menyatakan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan akan terus dilakukan," imbuh Wawan.



















