- Kendaraan dengan tunggakan pajak satu tahun atau lebih dan usia kendaraan di atas 20 tahun cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan.
- Kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia kendaraan hingga 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
- Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Pemkot Balam Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan hingga 23 Desember 2026

Pemkot Bandar Lampung memperpanjang keringanan pajak kendaraan 1 November hingga 23 Desember 2026, selaras kebijakan Pemprov Lampung.
Wajib pajak taat mendapat diskon 5–15 persen serta pembebasan denda dan pajak progresif; tunggakan tertentu cukup dibayar sesuai usia kendaraan dan ketentuan.
Mutasi atau balik nama mendapat diskon PKB hingga 50 persen; pembayaran tersedia di Samsat MPP Bandar Lampung, dengan informasi melalui WhatsApp Bapenda.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 23 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan pajak hingga 15 persen serta pembebasan sejumlah denda.
Ia menyampaikan, perpanjangan program tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkot terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Program tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Kami dari Pemkot tentunya turut melaksanakan program tersebut," katanya, Rabu (4/11/2026).
1. Wajib pajak taat bisa mendapatkan diskon hingga 15 persen

ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator (vecteezy.com/Thanakorn Lappattaranan) Yusnadi menjelaskan, program keringanan tersebut menyasar wajib pajak dengan sejumlah ketentuan. Masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bisa memperoleh potongan sebesar 5 hingga 15 persen.
Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. "Bagi wajib pajak yang taat mendapatkan diskon 5-15 persen dan juga untuk masyarakat dibebaskan dari denda pajak dan pajak progresif," jelasnya.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan program tersebut. Besaran pembayaran disesuaikan dengan usia kendaraan dan lama tunggakan.
Berikut ketentuannya:
2. Ada diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan

Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. (IDN Times/Muhaimin) Yusnadi menjelaskan, keringanan juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan di wilayah Lampung.
Untuk kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama dalam wilayah Lampung, pemilik kendaraan roda empat mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen. "Sementara kendaraan roda dua memperoleh potongan sebesar 50 persen," katanya.
Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
3. Pembayaran bisa melalui Samsat MPP Bandar Lampung

Gedung MPP Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin). Yusnadi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 23 Desember 2026. Menurutnya, Bapenda Bandar Lampung telah menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Kami berharap, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan semakin meningkat," ujarnya.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui WhatsApp Center Bapenda Bandar Lampung di nomor 0852-6788-4488.






















