Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Lampung Usut Debitur Nakal Gelapkan 5 Bus Hino Rp7,83 Miliar

Bandar Lampung
3 min read
Polda Lampung Usut Debitur Nakal Gelapkan 5 Bus Hino Rp7,83 Miliar
Barang bukti tindak pidana jaminan fidusia bus Hino objek jaminan pembiayaan senilai Rp7,83 miliar di Mapolda Lampung. (IDN Times/Muhaimin).
  • Polda Lampung mengusut JH yang diduga mengalihkan lima bus Hino 2023 berstatus jaminan fidusia, dibeli melalui kredit Rp7,83 miliar dari PT Armada Finance.

  • JH diduga menjual atau mengalihkan lima bus kepada pihak ketiga pada Januari 2026 senilai Rp5,78 miliar, setelah mulai menunggak angsuran sejak Maret 2026.

  • Polisi menyita tiga bus di Jawa Tengah, memeriksa sembilan saksi, dan masih melacak dua bus lain; belum ada tersangka ditetapkan dalam perkara ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengusut dugaan tindak pidana jaminan fidusia melibatkan seorang debitur berinisial JH. Ia diduga mengalihkan lima unit bus Hino masih menjadi objek jaminan pembiayaan senilai Rp7,83 miliar.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan adanya pengusutan perkara tersebut. Ia mengatakan, kasus bermula ketika JH memperoleh fasilitas kredit PT Armada Finance Cabang Lampung untuk pembelian lima unit bus Hino produksi 2023.

"Pada rentang Januari hingga Mei 2025, debitur berinisial JH melalu fasilitas kredit membeli lima bus merek Hino tahun pembuatan 2023 senilai total Rp7,83 miliar dengan tenor 48 bulan," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (6/11/2026).

  1. 1. Lima bus diduga dialihkan ke pihak ketiga

    Barang bukti tindak pidana jaminan fidusia bus Hino objek jaminan pembiayaan senilai Rp7,83 miliar di Mapolda Lampung
    Barang bukti tindak pidana jaminan fidusia bus Hino objek jaminan pembiayaan senilai Rp7,83 miliar di Mapolda Lampung. (IDN Times/Muhaimin).

    Heri menjelaskan, kelima unit bus tersebut kemudian diikat sebagai jaminan utang berdasarkan perjanjian fidusia tertanggal 9 Mei 2025. JH berkewajiban membayar angsuran sekitar Rp42,75 juta per bulan.

    Namun sejak Maret 2026, debitur mulai menunggak dan tidak lagi membayar cicilan pembiayaan. Alhasil atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan lima kendaraan tersebut.

    "Dari penyelidikan, kami menemukan dugaan JH telah menjual atau mengalihkan kelima bus tersebut kepada pihak ketiga," ungkapnya.

    Lebih lanjut pengalihan itu disebut terjadi pada 14 Januari 2026 dengan nilai transaksi mencapai Rp5,78 miliar. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi. "Lima bus tersebut masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia kepada perusahaan pembiayaan," lanjut dia.

  2. 2 Polisi sita 3 bus di Jawa Tengah

    Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman.
    Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman. (IDN Times/Muhaimin)

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit II Tipidkor/Fidusia Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian polisi mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 21 Oktober 2026.

    Selanjutnya petugas bergerak ke Jawa Tengah pada 26-27 Oktober 2026, untuk mencari dan menyita kendaraan menjadi objek perkara. Hasilnya, tiga dari lima bus berhasil diamankan di lokasi berbeda.

    "Satu Hino RK280 dengan nomor polisi B 7018 EGA disita di Jalan Karangkidul atau Karang Roto Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Sementara dua lainnya, Hino RK280 nomor polisi B 7015 EGA dan B 7016 EGA disita di Jalan Purwodadi Semarang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan," jelasnya.

  3. 3. Sembilan saksi diperiksa, tersangka belum ditetapkan

    Barang bukti tindak pidana jaminan fidusia bus Hino objek jaminan pembiayaan senilai Rp7,83 miliar di Mapolda Lampung
    Barang bukti tindak pidana jaminan fidusia bus Hino objek jaminan pembiayaan senilai Rp7,83 miliar di Mapolda Lampung. (IDN Times/Muhaimin).

    Heri mengatakan, penyidik sejauh ini telah memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara tersebut, termasuk masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum resmi menetapkan status tersangka.

    Selain tiga unit bus, polisi turut menyita STNK kendaraan serta lima bundel berkas pengajuan pembiayaan kredit atas nama JH. Sejumlah dokumen pendukung lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

    "Polda Lampung memastikan penyidikan perkara ini masih berjalan. Kami juga masih melacak keberadaan dua unit bus Hino lainnya yang belum ditemukan," tegasnya.

    Atas dugaan perbuatannya, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. "Kami targetkan proses penyidikan segera dirampungkan, sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan," imbuh Dirreskrimsus.

Related Articles

See More