Pekerja Tewas Terlindas Forklift, Disnaker Lampung Panggil Perusahaan

Disnaker Lampung akan memanggil dan memeriksa PT Putrabali Adyamulya setelah pekerja Nuraini Maya Augustine (22) tewas tertabrak hingga terlindas forklift.
Pemeriksaan akan menelusuri kecelakaan, dokumen K3, serta potensi kelalaian atau pelanggaran norma ketenagakerjaan; Disnaker belum menyimpulkan penyebabnya.
Korban yang baru sekitar lima bulan bekerja tercakup BPJS Ketenagakerjaan; Disnaker menuntut pemenuhan jaminan dan santunan ahli waris, sementara operator forklift disebut memiliki SIO.
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perusahaan pengolahan lada PT Putrabali Adyamulya di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi peristiwa kecelakaan kerja menyebabkan seorang pekerja wanita Nuraini Maya Augustine (22) meninggal dunia setelah tertabrak hingga terlindas alat berat jenis forklift
"Ya monitor, kemarin sudah dicek oleh tim pengawas bahwa pekerja itu sudah bekerja di sana, kalau tidak salah baru bekerja sekitar lima bulan. Korbannya juga sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
1. Telusuri berbagai aspek terkait kecelakaan kerja

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Meski telah melakukan pemeriksaan awal, Agus menegaskan, Disnaker Lampung tetap akan memanggil sekaligus meminta klarifikasi lebih lanjut secara resmi kepada pihak perusahaan tersebut.
Menurutnya, pemanggilan dijadwalkan dilakukan dalam beberapa hari ke depan untuk memeriksa berbagai aspek-aspek terkait kecelakaan kerja tersebut.
"Salah satu materi pemeriksaan akan mencakup hak dan kewajiban perusahaan terhadap korban maupun ahli warisnya," ucapnya.
2. Dalami potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan

Tangkap layar laka kerja di di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa). Disnaker Provinsi Lampung belum dapat menyimpulkan apakah terdapat unsur kelalaian maupun pelanggaran norma ketenagakerjaan dalam kecelakaan tersebut.
Indikasi tersebut baru dapat diketahui setelah pemeriksaan resmi terhadap perusahaan, beserta dokumen-dokumen terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Nanti kita akan periksa semua dan lihat apakah terdapat adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan," kata Agus.
3. Korban sudah dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan) Selain memastikan aspek ketenagakerjaan, Disnaker Lampung juga menekankan hak-hak ahli waris korban harus dipenuhi. Dari informasi sementara, korban telah mendapat perlindungan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan juga disebut bersedia memberikan santunan kepada pihak ahli waris dari korban Nuraini Maya Augustine.
"Yang pasti, hak-haknya, santunannya, jaminan sosial dan lain-lain harus dipenuhi, baik yang dijamin oleh BPJS maupun santunan yang diberikan oleh perusahaan kepada ahli waris korban," jelas Agus.
4. Selidiki K3, operator forklift sudah miliki SIO

Tangkap layar laka kerja di di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa). Terkait penerapan K3 di tempat korban bekerja, Agus menambahkan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk soal dokumen dan kelengkapan administrasi perusahaan turut diperiksa falam proses pemanggilan resmi tersebut.
Meski demikian, berdasarkan hasil pengawasan tim Disnaker Provinsi Lampung, ia menyebutkan operator forklift bertugas saat itu sudah mengantongi Surat Izin Operator (SIO).
"Ya nanti kita cek, kita akan periksa surat-suratnya semua nanti setelah ada pemeriksaan resmi. Kalau memang itu adalah human error, nanti tentu kita akan lihat evaluasi tim pembina K3 yang ada di perusahaan," imbuh Agus.


















