Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cegah Limbah Rumah Makan ke Drainase, DLH Balam Bentuk Tim Pengawas

Bandar Lampung
2 min read
Cegah Limbah Rumah Makan ke Drainase, DLH Balam Bentuk Tim Pengawas
ilustrasi limbah sisa makanan (freepik.com/freepik)
  • DLH Kota Bandar Lampung menerjunkan tim pengawas untuk memeriksa dan membina rumah makan terkait dugaan pembuangan limbah, termasuk air lemak, langsung ke drainase.

  • Pengawasan bertujuan memastikan limbah usaha dikelola sesuai ketentuan lingkungan, karena air buangan tanpa penyaringan atau pengolahan berpotensi mencemari lingkungan.

  • DLH berencana menerbitkan surat edaran kepada pelaku usaha; pelanggaran yang tetap tidak ditindaklanjuti setelah pembinaan dapat berujung pada penegakan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mengerahkan tim pengawas untuk mencegah praktik pembuangan limbah rumah makan secara langsung ke saluran drainase.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan, telah mengerahkan petugas dari bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan terhadap sejumlah rumah makan.

"Kami menurunkan teman-teman dari bidang pengawasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di tempat-tempat rumah makan terkait adanya informasi pembuangan air lemak atau limbah yang tidak terkelola," katanya, Kamis (5/11/2026).

  1. 1. DLH awasi pengelolaan limbah rumah makan

    Ilustrasi limbah organik.
    Ilustrasi limbah organik. (Pixabay/ René Schué)

    Budi menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan limbah dari aktivitas usaha rumah makan dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.

    "Terutama limbah lemak dan air buangan yang berpotensi mencemari lingkungan, karena kalau langsung dialirkan ke drainase tanpa proses penyaringan atau pengolahan," ujarnya.

  2. 2. Bakal terbitkan surat edaran

    ilustrasi surat edaran dari pemerintah (Foto: Freepik)
    ilustrasi surat edaran dari pemerintah (Foto: Freepik)

    Dari sisi administrasi lingkungan, Budi menyebut sejumlah pelaku usaha masih menggunakan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diproses melalui sistem daring.

    "Selain pengawasan langsung, kami juga berencana menerbitkan surat edaran kepada para pelaku usaha rumah makan. Isinya berupa imbauan agar tidak membuang air limbah langsung ke saluran drainase tanpa pengelolaan yang semestinya," ucap Budi.

  3. 3. Pelaku usaha tidak patuh bisa ditindak

    IMG-20260126-WA0004.jpg
    Plh Kepala DLH Bandar Lampung, Budi Ardianto. (IDN Times/Muhaimin)

    Budi menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung akan mengutamakan pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengelola limbah.

    Namun, apabila setelah diberikan pembinaan masih ditemukan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti, DLH dapat melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Untuk ketegasannya, dari pemerintah kota kita akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dan pengawasan. Kalau memang nanti tidak ditindaklanjuti, maka kita bisa melakukan penegakan dengan menggunakan perangkat penegakan hukum (Gakkum) yang ada," jelasnya.

    Melalui langkah tersebut, DLH berharap para pelaku usaha rumah makan lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah yang dihasilkan. Upaya ini juga dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga fungsi saluran drainase di Kota Bandar Lampung.

Related Articles

See More