Modal Kunci T, Duo Pencuri Motor Spesialis Hotel Asal Lamtim Diciduk!

Polresta Bandar Lampung menangkap Zainal Abidin dan Idris, warga Lampung Timur, usai penyelidikan beberapa bulan terkait pencurian motor di area parkir hotel.
Kasus berawal dari hilangnya Honda Beat milik NL di Hotel Arinas pada 29 Mei 2026; motor terkunci stang saat korban berada di kamar.
Polisi menyebut pelaku memakai kunci letter T, menyita dua motor, dan menahan keduanya dengan jeratan Pasal 477 KUHP berancaman tujuh tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor diduga menyasar area parkir hotel di wilayah Kota Bandar Lampung. Keduanya ditangkap pascadilakukan penyelidikan selama beberapa bulan.
Kedua pelaku Zainal Abidin (27) dan Idris (34) merupakan warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Benar, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Sabtu dini hari melibatkan Uni Reskrim dan Intelkam," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
1. Motor korban dicuri saat parkir di hotel

Barang bukti dua unit motor disita dari pelaku Zainal Abidin dan Idris. (Dok. Satreskrim Polresta Bandar Lampung). Regen mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat milik NL di area parkir Hotel Arinas, Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang dan masuk ke dalam hotel. Namun saat berada di kamar, ia mendapati informasi dari salah satu karyawan hotel sepeda motor miliknya telah hilang.
"Sepeda motor korban tersebut merupakan Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BE 2912 GCL. Dari sini, kami langsung melakukan penyelidikan," ucapnya.
2. Pelaku gunakan kunci letter T

Ilustrasi curanmor (IDN Times/Istimewa) Atas peristiwa tersebut, Regan menyebutkan, pihaknya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan dua pelaku merupakan Zainal Abidin (27) dan Idris (34).
Alhasil, petugas langsung bergerak dan meringkus keduanya di kediaman masing-masing di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
"Hasil pemeriksaan, modus para pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor para korbannya," jelas dia.
3. Polisi amankan dua sepeda motor

Barang bukti dua unit motor disita dari pelaku Zainal Abidin dan Idris. (Dok. Satreskrim Polresta Bandar Lampung). Dari penangkapan tersebut, Regan menambahkan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Barang bukti itu meliputi satu unit Honda Beat Street warna silver dan satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan. Mereka akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," imbuh Kasatreskrim.





















