Video Call Mesum, Polisi Gadungan Way Kanan Peras Teman Kencan Wanita

Korban transfer uang Rp4,5 juta

Lampung Tengah, IDN Times - Personel Polsek Seputih Banyak meringkus seorang polisi gadungan pelaku pemerasan modus ancaman penyebaran video mesum korban wanita ke media sosial (medsos).

Pelaku inisial BH (28), sesosok pemuda tuna karya alias pengangguran asal Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap aparat penegak hukum saat berada di sebuah rumah kontrakan wilayah hukum Kabupaten Way Kanan.

"Tersangka BH diamankan awal pekan kemarin. Kami pastikan yang bersangkutan bukan anggota Polri, hanya berpura-pura sebagai polisi," jelas Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Berawal 'Kenapa Liat-liat', Pemuda Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahun

1. Tersangka bujuk korban membuka pakaian lewat video call

Video Call Mesum, Polisi Gadungan Way Kanan Peras Teman Kencan Wanitaimg tek

Dalam modus BH melancarkan aksi kejahatan, Chandra mengungkapkan, tersangka mulanya menipu daya korban wanita baru dikenal melalui aplikasi kencan, Tantan. Ia mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka berdinas di Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Pascaberkenalan sejak 11 Juli 2022, pelaku bersama korban kemudian menjalin hubungan pertemanan dan intensif berkomunikasi. Alhasil, polisi gadungan itu mengajak korban 'Bunga', wanita asal Lampung Tengah video call melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

"Pelaku sering mengajak korban video call lewat WA, hingga merayu korban membuka pakaian dengan alasan pelaku sayang dan cinta terhadap korban," ungkap Kapolsek.

2. Telah mentransfer uang Rp4,5 juta

Video Call Mesum, Polisi Gadungan Way Kanan Peras Teman Kencan WanitaIlustrasi transfer melalui mesin ATM (unsplash.com)

Korban terpancing bujuk rayuan polisi gadungan tersebut, akhirnya wanita tersebut memenuhi dan menuruti kemauan bejat BH. Namun tak berselang lama, tersangka justru mengirimkan sebuah rekaman memperlihatkan lekuk tubuh korban saat bervideo call ria dengan BH.

"Tersangka ini mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook, jika sang korban wanita tidak mau menuruti kemauan BH,’’ kata Chandra.

Berbekal rekaman tersebut, tersangka BH memeras korban dan sering meminta sejumlah uang kepada korban. "Karena takut disebarkan, lalu korban mentransfer uang kepada tersangka hingga jumlah keseluruhan lebih kurang hingga 4,5 juta," sambung Kapolsek.

3. Barang bukti seragam polisi hingga pistol mainan

Video Call Mesum, Polisi Gadungan Way Kanan Peras Teman Kencan WanitaIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut korban geram terus-terusan diperas tersangka akhirnya melayangkan laporan polisi ke Mapolsek Seputih Banyak dan BH berhasil ditangkap di Kabupaten Way Kanan. Itu bersamaan dengan barang bukti 1 unit HP merek OPPO Reno 3 Pro warna hitam, 1 HP merek Oppo tipe A9 warna hitam, 1 buku rekening BRI, uang tunai Rp255.000.

Selain itu terdapat juga barang bukti lain berupa 2 lembar bukti transfer BRI dari korban kepada pelaku, 1 pistol mainan warna hitam mengkilap, 1 baju dan celana polisi warna coklat berikut atribut, serta 1 helai kaos polisi warna abu-abu. Seluruhnya telah diamankan petugas di Mapolsek Seputih Banyak, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Polres Way Kanan Bongkar Perjudian Sabung Ayam, 3 Pelaku Ditangkap!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya