Tuding Korban Bawa Kabur Remaja Wanita, 3 Pelaku Minta Uang Rp10 Juta

Peristiwa di Desa Rejo Agung, Tegineneng

Pesawaran, IDN Times - Seorang pemuda asal Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung inisal AFA (19) menjadi korban pemerasan dan penganiayaan di sebuah rumah berada di Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan 3 pelaku merupakan warga dusun setempat masing-masing inisial P (40), BS (33), dan ACW (22). Mereka diketahui memaksa korban mengakui membawa kabur seorang remaja AY ke Bandar Lampung, tanpa seizin pihak orang tua.

"Peristiwa terjadi Rabu, 3 Agustus 2022 jam 10.00 pagi kemarin. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek, untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan saat diminta keterangan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Pesawaran

1. Korban diminta bayar ganti rugi Rp10 juta

Tuding Korban Bawa Kabur Remaja Wanita, 3 Pelaku Minta Uang Rp10 Jutailustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Timur melanjutkan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan korban AFA ke Mapolsek Tegineneng. Personel Tekab 308 Polsek langsung bergerak cepat mengamankan pelaku P dan BS, kemudian setelah diperiksa dan dikembangkan, kepolisian kembali meringkus pelaku lain ACW, Minggu (7/8/2022).

Dari hasil keterangan para pelaku, aksi kejahatan itu diakui bermula saat P hendak mencari putrinya AY di Bandar Lampung, usai bertemu sang anak bersama 3 orang rekannya yaitu korban AFA dan saksi A (14) serta AJ (18). Kemudian P mengajak mereka menyelesaikan permasalah tersebut di kediamanya.

"Setibanya di rumah itu, pelapor AFA dipaksa untuk mengakui telah membawa anaknya AY, dikarenakan pergi meninggalkan rumah tanpa seizin kedua orang tua. Pihak keluarga AY memeras korban membayar ganti rugi uang 10 juta rupiah," terang Kapolsek.

2. iPhone dan dompet ikut dirampas

Tuding Korban Bawa Kabur Remaja Wanita, 3 Pelaku Minta Uang Rp10 JutaCNet

Menerima perlakuan pemaksaan dan pemerasan tersebut, korban AFA tidak menyanggupi membayar uang Rp10 juta itu. Namun malang, seketika seorang laki-laki dengan menggunakan logat bahasa Lampung, tiba-tiba menyerang dan memukul AFA menggunakan sandal ke arah wajah sebelah kanan pelapor.

Merasa ketakutan dan kesakitan, akhirnya korban menyetujui memberikan uang melalui transfer dari rekening BCA milik rekan pelapor ke aplikasi Dana salah satu keluarga AY. AFA hendak pulang justru pihak keluarga kembali mengintimidasi korban dan menahan ponsel iPhone XR warna Biru serta dompet berisikan KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan kartu vaksin atas nama AFA.

"Setelah serangkaian perbuatan itu, baru korban dan 2 rekan lainnya diizinkan pulang. Kemudian AFA akhirnya melaporkan kejadian ke Mapolsek Tegineneng," ungkap Timur.

3. Ketiga pelaku terancam 9 tahun penjara

Tuding Korban Bawa Kabur Remaja Wanita, 3 Pelaku Minta Uang Rp10 JutaIDN Times/Sukma Shakti

Bersamaan tertangkap ketiga pelaku, kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit iPhone XR warna biru milik korban, 1 dompet kulit warna coklat berisi KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama pelapor, hingga bukti tangkap layar transferan uang dari rekening BCA ke aplikasi Dana.

Akibat tindak pidana pemerasan dan penganiayaan tersebut, korban harus mengalami kerugian materil belasan juta rupiah. Maka dari itu, Kapolsek menegaskan ketiga pelaku akan dipersangkakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Kasus masih kami dalami, para tersangka kini terancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tandas Kapolsek Tegineneng.

Baca Juga: Bawa Kabur dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Pesawaran Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya