Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada PHK Massal PPPK Lamsel Imbas Belanja Pegawai Dibatasi?

Ada PHK Massal PPPK Lamsel Imbas Belanja Pegawai Dibatasi?
Ilustrasi ASN Pemprov NTB (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemkab Lampung Selatan menegaskan isu PHK massal PPPK tidak benar, karena pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan pengurangan tenaga kerja.
  • Kebijakan perpanjangan kontrak PPPK dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan daerah, dengan skema anggaran yang disusun sesuai regulasi agar tetap fleksibel terhadap batas belanja pegawai.
  • Pemerintah daerah mengimbau seluruh PPPK tetap tenang, menjaga profesionalitas, serta tidak terpancing informasi belum terverifikasi sambil memastikan kebijakan ASN dijalankan hati-hati dan sesuai aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan angkat bicara terkait menegaskan isu nasional pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK. Isu itu terkait kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengatakan isu tersebut mencuat seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun, ia menegaskan kebijakan itu perlu dipahami secara utuh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah.

“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini, Minggu (29/3/2026).

1. Setiap kebijakan kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan sepihak

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rini menjelaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam praktik penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga memastikan skema pembiayaan gaji telah disusun sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Rini menambahkan, mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai. Skema ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

2. Kebutuhan ASN Lamsel disesuaikan

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Di sisi lain Rini mengatakan, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian. Terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

3. Minta pegawai tidak terpancing informasi belum terverifikasi

ilustrasi verifikasi (pexels.com/silvie)
ilustrasi verifikasi (pexels.com/silvie)

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.

Rini meminta para pegawai tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi. “Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional,” tegas Rini.

Pemkab memastikan setiap kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More