Tersisa 6 DPO, Ini Daftar Buronan Kejari Bandar Lampung 2023

Imbau segera serahkan diri

Intinya Sih...

  • 6 tersangka dan terpidana masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandar Lampung untuk penanganan tindak pidana umum.
  • Petugas kejaksaan bersama Tim Tabur terus berkoordinasi untuk mengejar buronan, mengajak masyarakat melapor keberadaan DPO, dan menegaskan para DPO agar segera menyerahkan diri.
  • Enam nama DPO antara lain Susanti, Haidar Tihang, Akhmad Azani Kesuma, Yudi Alyansyah Arif, Jasmine Donabel, dan Nur Fadilah. Semuanya telah mendapat vonis pidana penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 6 tersangka hingga terpidana tersisa masuk daftar pencarian orang (DPO) masih diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Keenam buronan terkait penanganan perkara tindak pidana umum.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan, pihaknya sepanjang 2023 telah berhasil menangkap beberapa daftar buronan kejaksaan setempat, hingga menjelang akhir tahun ini terdapat penambahan nama masuk daftar DPO.

"Beberapa DPO kemarin sudah berhasil diringkus di awal 2023, terbaru pada Oktober lalu. Ini ada penambahan lagi satu orang, jadi total masih ada 6 orang, seluruhnya berkaitan dengan Tindak Pidana Umum," ujarnya, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Gokart Teknokrat Lolos Final Kompetisi Nasional Karting Race 2023

1. Ajak peran masyarakat laporkan keberadaan buronan

Tersisa 6 DPO, Ini Daftar Buronan Kejari Bandar Lampung 2023Kantor Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Tama meyakini, petugas kejaksaan setempat bersama Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati hingga Kejagung terus berkoordinasi, untuk melakukan pengejaran terhadap masing-masing buronan masuk DPO Kejari Bandar Lampung.

Oleh karena itu, ia turut mengajak masyarakat khususnya warga Kota Bandar Lampung, agar dapat berperan aktif dan segera melapor hal-hal berkaitan dengan DPO ke kejaksaan setempat.

"Jika mengetahui keberadaan para buronan, segera laporkan. Kami pastikan, setiap pelaporan masyarakat akan dilindungi privasi pelapornya," imbuhnya.

2. Imbau DPO segera menyerahkan diri

Tersisa 6 DPO, Ini Daftar Buronan Kejari Bandar Lampung 2023ilustrasi borgol (foto: Freepik)

Tama menegaskan, para DPO dapat segera menyerahkan diri. Sebab, pihaknya akan terus melakukan pengejaran, hingga cepat atau lambat seluruhnya dipastikan bakal tertangkap.

"Kami peringatkan kepada para DPO agar dapat menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang akan aman untuk bersembunyi, dan kami tak akan berhenti mengejar," tandasnya.

3. Daftar nama dan persangkaan pidana keempat DPO

Tersisa 6 DPO, Ini Daftar Buronan Kejari Bandar Lampung 2023Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut IDN Times bagikan 6 DPO Kejari Bandar Lampung.

  • Susanti, DPO perkara penggelapan mendapat vonis pidana penjara selama 15 tahun pada 2015.
  • Haidar Tihang, DPO kasus tindak pidana tanah (Stelionat) dengan sangkaan Pasal 385 KUHP.
  • Akhmad Azani Kesuma, DPO perkara penyerobotan tanah 2017 yang telah mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
  • Yudi Alyansyah Arif, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan sejak 2020, telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.
  • Jasmine Donabel, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan sejak 2020, telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.
  • Nur Fadilah, DPO perkara penggelapan sejak 2022 telah mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Nakes Dilarang Cuti Nataru, Pemprov Lampung Antisipasi COVID-19

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya