Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Suami di Pringsewu KDRT Istri, Keluarga Korban: Cemburu Berlebihan

Suami di Pringsewu KDRT Istri, Keluarga Korban: Cemburu Berlebihan
Ilustrasi KDRT (pexels.com/MART Production)
Intinya Sih
  • Seorang pria bernama BI di Pringsewu ditetapkan sebagai tersangka KDRT setelah menusuk istrinya, Karyati, dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Keluarga korban mengungkapkan bahwa Karyati sering mengalami kekerasan fisik selama pernikahan akibat kecemburuan berlebihan pelaku yang kerap menuduh tanpa bukti.
  • Korban menderita luka serius di beberapa bagian tubuh dan masih terbaring lemah, sementara keluarga berharap pelaku dihukum berat agar tidak mengulangi perbuatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pringsewu, IDN Times - BI (35) warga Kabupaten Pringsewu ditetapkan tersangka Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Satreskrim Polres Pringsewu. Ia merupakan pelaku KDRT terhadap istrinya bernama Karyati (32) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu.

“Pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya, Rabu (13/5/2026).

1. Keluarga harap pelaku dihukum berat

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Diketahui, peristiwa KDRT tersebut terjadi, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Karyati mengalami luka tusuk dan sayatan di bagian perut, paha, lengan, dan siku.

Dalam kondisi kritis, korban sempat dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian.

Kakak kandung korban, Rinawati, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. Meski demikian, ia berharap proses hukum berjalan tegas dan pelaku dijatuhi hukuman berat.

“Terima kasih kepada polisi yang sudah cepat menangkap pelaku. Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

2. Kerap jadi korban kekerasan

Ilustrasi KDRT (IDN Times /Aditya Pratama)
Ilustrasi KDRT (IDN Times /Aditya Pratama)

Rinawati mengungkapkan, selama menjalani rumah tangga, adiknya kerap menjadi korban kekerasan. Bahkan, ia mengaku sering melihat langsung kondisi korban yang penuh luka lebam.

“Waktu pulang kemarin itu sudah banyak luka biru-biru, di leher, di wajah. Dia juga pernah cerita pernah dibawa parang, mau dibunuh sampai lari ke tengah hutan malam-malam,” tuturnya.

Rinawati menduga, aksi kekerasan tersebut dipicu kecemburuan berlebihan dari pelaku yang tidak berdasar.

“Kalau dia sudah merasa cemburu, ya habis adik saya dipukulin. Padahal tuduhannya gak masuk akal, sampai menuduh selingkuh dengan adiknya sendiri atau tetangganya,” katanya.

3. Korban alami luka serius

ilustrasi terluka (pexels.com/Anete Lusina)
ilustrasi terluka (pexels.com/Anete Lusina)

Menurut Rinawati, pertengkaran hingga berujung kekerasan hampir terjadi setiap hari. Ia berharap pelaku tidak diberi ruang untuk bebas begitu saja.

“Saya tidak ingin tersangka ini sampai bebas. Harus diproses supaya dia sadar,” tegasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Karyati mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh akibat senjata tajam. Hingga kini, korban hanya bisa terbaring di tempat tidur.

“Untuk duduk saja tidak bisa, makan pun harus makanan cair,” tambahnya.

4. Dipicu emosi

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku BI (35) mengaku aksi tersebut dipicu emosi saat pulang kerja dan mendapati pintu rumah tidak segera dibukakan. Kesal, ia kemudian mengambil pisau dari dalam mobil, lalu kembali mengetuk pintu hingga akhirnya dibukakan oleh anak sulungnya.

Tanpa banyak bicara, ia langsung menuju kamar dan menyerang istrinya yang sedang tertidur bersama anak bungsu mereka.

“Istri sempat melawan dan merebut pisau, jadi tangan saya juga kena,” ungkapnya dalam pemeriksaan.

5. Pelaku panik lihat korban bersimbah darah

terungkap-korban-sudah-lama-alami-kdrt-puncaknya-ditikam-saat-tertidur.jpg
BI (35) warga Kabupaten Pringsewu ditetapkan tersangka Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Melihat korban bersimbah darah, pelaku mengaku panik dan melarikan diri. Ia bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya sebelum akhirnya diamankan polisi.

Pelaku juga mengaku selama ini kerap melakukan kekerasan karena diliputi rasa curiga yang tidak berdasar terhadap istrinya.

“Saya cemburu, takut kehilangan. Tapi saya akui memang tidak pernah melihat langsung istri selingkuh,” akunya.

Ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada istri, anak-anak, serta keluarga korban.

Korban KDRT di Lampung dapat melapor cepat melalui relawan SAPA di tiap kelurahan, hotline 129, atau UPTD PPA. Laporan dapat mencakup pendampingan psikologis gratis hingga proses hukum di kepolisian.

Berikut cara melapor KDRT di Bandar Lampung berdasarkan laporan IDN Times Lampung:

  • Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak): Kini tersedia di kelurahan-kelurahan di Bandar Lampung untuk sosialisasi dan menerima laporan cepat KDRT.
  • Hotline SAPA 129: Telepon langsung ke 129 untuk melaporkan kejadian kekerasan.
  • UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak): Dinas terkait di Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan.
  • Kepolisian: Laporan juga bisa ditujukan ke Polres setempat, seperti Polres Pringsewu yang menangani kasus KDRT secara intensif.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More