Terpapar COVID-19, Sekolah Bandar Lampung Diminta Setop Sementara PTM

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta sekolah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM). Itu bila mendapati warga sekolah di masing-masing satuan pendidikan terkonfirmasi positif COVID-19.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembrlajaran di Masa Pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Sesuai SE Pak Menteri. Penghentian sementara PTM bila dirombongan belajar terdapat kasus konfirmasi COVID-19, peserta didik terkonfirmasi COVID-19, dan peserta didik mengalami gejala COVID-19 (suspek)," Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, saat dimintai keterangan, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Polisi Ciduk Penusuk Pelajar Meninggal di Lokasi Orgen Tunggal Lambar
1. Penghentian sementara 5-7 hari
Terkait lama waktu penghentian sementara PTM, Mulyadi menjelaskan, bila rombongan belajar terdapat kasus konfirmasi COVID-19, maka dihentikan selama 7 hari. Sementara untuk peserta didik terkonfirmasi COVID-19 paling sedikit 5 hari.
Selain itu, proses pembelajaran pada rombongan belajar atau peserta didik terpaksa dihentikan akibat konfirmasi kasus COVID-19, maka wajib dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) via online.
"Untuk penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemioiogis, harus berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan," katanya.
2. Mengawasi hingga melaksanakan monitoring COVID-19
Merujuk SE tersebut, Mulyadi menambahkan, Disdikbud Kota Bandar Lampung akan terus mengawasi dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM. Terutama dalam urusan memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan.
Selain itu, dinas setempat juga bakal melaksanakan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi.
"Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan atau booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan," imbuh dia.
3. Tiap satuan pendidikan diimbau patuhi juknis PTM
Atas pertimbangan SE tersebut, Mulyadi turut mengimbau agar masing-masing satuan pendidikan dapat mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan PTM dari Disdikbud Kota Bandar Lampung.
"Intinya kita akan langsung menindaklanjuti dan mensosialisasikan ke tiap sekolah-sekolah SE dari Mendikbud terbaru," tandas dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bidan di Lampung, Terlibat Tipu Gelap Mobil Rental