Terima Upah Rp1,4 Juta, 2 Pria Nekat Selundupkan Ratusan Burung Liar

587 ekor burung tidak dilengkapi dokumen sah

Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar beragam jenis burung sebanyak 587 ekor. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jumat (22/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, ratusan ekor burung tersebut dimuat kedalam keranjang dan kardus, serta diangkut menggunakan Suzuki APV warna abu-abu nopol B 1877 VFD dikemudikan sopir inisal RF (35) dan RE (21).

"Untuk pelaku RF merupakan warga Desa Pardasuka, Prengsewu. Sementara RE warga Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: KSKP Bakauheni Tangkap 2 Sopir Truk Fuso Selundupkan 643 Ekor Burung

1. Seluruh burung tidak dilengkapi dokumen sah

Terima Upah Rp1,4 Juta, 2 Pria Nekat Selundupkan Ratusan Burung LiarKSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar beragam jenis burung sebanyak 587 ekor. (IDN Times/Istimewa)

Ridho melanjutkan, penggagalan upaya penyeludupan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Alhasil, didapati kendaraan Suzuki APV memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Usai dilakukan pemeriksaan paksa, didapati mobil dikemudikan pelaku RF mengangkut ratusan burung liar di dalam keranjang dan kardus diduga tidak dilengkapi dokumen pengiriman yang sah.

"Dari dalam bagasi belakang penumpang, kita temukan 12 keranjang plastik warna putih dan 10 kardus kecil warna coklat yang berisi burung berbagai," ungkapnya.

2. Hendak dibawa ke Serang

Terima Upah Rp1,4 Juta, 2 Pria Nekat Selundupkan Ratusan Burung LiarKSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar beragam jenis burung sebanyak 587 ekor. (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui burung berbagai jenis tersebut merupakan burung Prenjak, Tilang Mas, Trocok, Perkutut, Sepahraja, Pentet, serta termasuk burung masuk daftar satwa dilindungi seperti Cuca Mini, dan Cuca Daun Sumatera.

Menurut Ridho, ratusan burung tersebut diakui kedua pelaku merupakan milik DK diangkut dari Pelabuhan Panjang dan akan diantar dengan tujuan Cikande, Serang Banten.

"Para pelaku ini menerima upah antar satwa sebesar 1,4 juta, tapi beruntung upaya itu berhasil kami gagalkan dan dibawa ke kantor KSKP Bakauheni," kata dia.

3. Pelaku dijerat UU Karantina dan KSDAE

Terima Upah Rp1,4 Juta, 2 Pria Nekat Selundupkan Ratusan Burung LiarKSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar beragam jenis burung sebanyak 587 ekor. (IDN Times/Istimewa)

Lebih rinci keseluruhan barang bukti burung tersebut adalah burung Perenjak sebanyak 365 ekor, Tilang Mas (100), Trocok (50), Cuca Ijo Mini (32). Cuca Daun Sumatera (8), Sepahraja (30), dan Pentet (2).

Atas perbuatan tersebut, Ridho mengungkapkan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang (UU) RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

"Kami sudah mengamankan barang bukti dan berkordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni serta BKSDA Lampung. Saat ini kasus proses lidik," tandas Kepala KSKP.

Baca Juga: Polisi Ciduk Penusuk Pelajar Meninggal di Lokasi Orgen Tunggal Lambar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya