Taufik Basari Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bandar Lampung

Anggota DPR RI ini minta polisi tindak pelaku pembubaran

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengecam keras peristiwa dugaan pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

Taufik mengatakan, insiden dialami jemaat GKKD dan dilakukan sejumlah warga setempat dipimpin seorang Ketua RT inisial WN tersebut, jelas telah melanggar aturan konstitusi dalam memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara.

"Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan, bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya," ujarnya usai bertemu para jemaat dan meninjau langsung GKKD, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Viral! Aksi Dugaan Persekusi Ibadah di Gereja Bandar Lampung

Baca Juga: Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin

1. Pembubaran aktivitas beribadah jelas tidak dibenarkan

Taufik Basari Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bandar LampungAnggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari bertemu dengan jemaat GKKD di gedung utama gereja. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk aturan tersebut, Tobas, sapaan akrabnya, menegaskan kewajiban negara mulai pemerintah pusat maupun daerah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak ibadah tersebut.

Oleh karena itu, tindakan Ketua RT inisial WN telah memaksa masuk ke dalam gedung GKKD dan membubarkan para jemaat tengah melaksanakan peribadatan amat tidak dibenarkan.

"Meskipun Ketua RT W tersebut berdalih bahwa pembubaran ibadah dilakukan karena belum memiliki izin, namun tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang sedangkan beribadah," tegas Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem tersebut.

2. Kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi

Taufik Basari Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bandar Lampungkompasiana

Menurut pria akrab disapa Tobas ini, aktivitas ibadah dilaksanakan umat beragama apapun merupakan kegiatan sakral bagi para pemeluknya. Sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormati dengan tidak mengganggu dan tak menghalangi, atau bahkan membubarkannya.

"Jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi, sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut Tobas menyampaikan, menghalangi seseorang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan dengan maksud menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun mempersekusi merupakan pelanggaran hukum. "Perbuatan semacam ini harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum, agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut," sambung dia.

Baca Juga: FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar Lampung

Baca Juga: Imbas Kisruh GKKD di Bandar Lampung, Jemaat Gereja Diizinkan Ibadah

3. Polisi tindak pelaku pembubaran, Pemkot Bandar Lampung edukasi masyarakat

Taufik Basari Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bandar LampungAnggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari dimintai keterangan media, pascabertemu dengan jemaat GKKD di gedung utama gereja. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini juga meminta, pihak kepolisian menindak pelaku pembubaran menghalangi orang beribadah. Ini agar perbuatan serupa tidak dianggap sebagai tindakan biasa.

"Alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran semacam ini, ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya," kata Tobas.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung harus ikut andil memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog, mengenai kepentingan menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.

"Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung," imbuhnya.

4. Peraturan Bersama 2 Menteri penting ditinjau kembali

Taufik Basari Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bandar LampungDitjen Aptika, Kominfo

Lebih lanjut disampaikan Tobas, penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan menimpa jemaat GKKD Kota Bandar Lampung ini, sekaligus membukakan mata publik terhadap pentingnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Maka dari itu, ia pun bakal mendorong pembahasan revisi hingga penghapusan peraturan bersama 2 menteri tersebut, karena dinilai retan memicu konflik antar umat beragama.

"Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," tandas dewan daerah pemilihan (Dapil) Lampung I tersebut.

Baca Juga: Ormas Desak Polda Lampung Usut Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD

Baca Juga: Kisruh Jemaat Gereja Bandar Lampung, Kapolda: Pemkot Harus Beri Solusi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya