Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dear Presiden, Ojol Lampung Titip Pesan Perpres Transportasi Online

Dear Presiden, Ojol Lampung Titip Pesan Perpres Transportasi Online
ilustrasi ojek online (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)
Intinya Sih
  • Komunitas Ojol Lampung mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang transportasi online yang telah lama dinantikan para pengemudi sejak tahun 2017.
  • Gaspool Lampung menyoroti rencana potongan 8 persen dan meminta kajian komprehensif agar kebijakan tersebut seimbang antara kesejahteraan driver dan keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi.
  • Para driver meminta kejelasan status hukum pengemudi sebagai mitra atau buruh serta pengaturan layanan antar barang dan makanan agar regulasi tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Komunitas driver ojek online (Ojol) di Kota Bandar Lampung menyikapi rencana pemerintah terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang transportasi online disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day di Monas, 1 Mei 2026.

Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Ketum Gaspool) Lampung, Miftahul Huda mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dinilai berani dalam merumuskan regulasi khusus transportasi online. Sebab, aturan tersebut telah lama dinantikan para pengemudi.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Presiden yang mencetuskan Perpres tentang transportasi online. Ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang para driver sejak 2017,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (5/5/2026).

1. Harap jembatani kepentingan semua pihak

ilustrasi ojol (unsplash.com/Sam Szuchan)
ilustrasi ojol (unsplash.com/Sam Szuchan)

Huda menyampaikan, kehadiran Perpres nantinya diharapkan mampu menjaga kesinambungan usaha transportasi online sekaligus menjembatani kepentingan seluruh pemangku kebijakan.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu mengakomodasi kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pemerintah sebagai regulator agar tercipta ekosistem usaha yang sehat.

“Perpres ini harus melindungi semua pihak, baik driver, perusahaan, maupun pemerintah agar tercipta keseimbangan,” tegasnya.

2. Soroti rencana potongan 8 persen

IMG_4623.png
Ilustrasi pengguna aplikasi Gojek memesan layanan Gosend. (dok. Gojek)

Gaspool Lampung juga menyoroti rencana kebijakan potongan 8 persen yang disampaikan langsung Presiden Prabowo. Menurut Huda, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Kami berharap potongan 8 persen ini dikaji bersama para ahli dan melibatkan perwakilan stakeholder. Tujuannya agar bisa meningkatkan kesejahteraan driver, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikasi dalam ekosistem transportasi online. Kebijakan aplikator terlalu berorientasi keuntungan dapat menekan kesejahteraan driver. Namun di sisi lain, tekanan berlebihan terhadap investor juga berisiko mengganggu keberlangsungan usaha.

“Harus ada titik keseimbangan antara hak dan kewajiban semua pihak. Kalau tidak, dampaknya bisa luas hingga mengancam pekerjaan jutaan driver,” seru dia.

3. Minta kejelasan status driver

Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Gaspool Lampung juga menyoroti belum jelasnya klasifikasi status pengemudi transportasi online, yakni sebagai mitra atau buruh. Huda menilai, kejelasan status ini menjadi hal fundamental yang harus diatur dalam Perpres, agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan aturan.

“Kalau statusnya mitra, maka mengikuti aturan kemitraan. Kalau buruh, maka tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan. Ini harus ditegaskan agar regulasi tidak setengah-setengah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan belum adanya indikasi pengaturan terkait layanan pengantaran barang dan makanan dalam rencana Perpres tersebut. Padahal, sektor ini dinilai menjadi salah satu sumber persoalan, terutama terkait program promo yang dinilai memberatkan pengemudi.

“Layanan antar barang dan makanan juga perlu diatur karena selama ini justru banyak menimbulkan masalah bagi driver,” lanjutnya.

4. Tunggu isi resmi Perpres

IMG-20260501-WA0036.jpg
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas. (Dok. Tim Media Presiden)

Huda menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum dapat mengakses secara resmi isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut. Oleh karena itu, Gaspool Lampung masih menunggu kejelasan regulasi tersebut sebelum memberikan penilaian lebih jauh.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal proses penerbitan regulasi tersebut dengan tetap menjaga situasi yang kondusif, damai, dan tertib.

“Kami menunggu dengan sabar. Harapannya, Perpres ini benar-benar berpihak pada driver, bukan justru menjadi bumerang di kemudian hari,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More