Modus Beri Permen, Kakek 77 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Way Kanan

- Seorang kakek berusia 77 tahun di Way Kanan ditangkap polisi setelah mencabuli anak tetangganya yang berusia 10 tahun dengan modus memberi permen dan uang jajan.
- Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada ibunya, lalu keluarga melapor ke Polres Way Kanan hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti cukup.
- Pelaku dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP baru, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara pemerintah mengimbau korban kekerasan untuk segera melapor melalui layanan SAPA 129.
Way Kanan, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial ST (77) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Ia tega mencabuli anak tetangganya masih berusia 10 tahun.
Pelaku ST diringkus dan ditahan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
"Benar, pelaku ST telah ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
1. Iming-iming korban permen dan uang jajan

Riswanto mengungkapkan, peristiwa asusila ini bermula saat korban, seorang anak perempuan Dara (bukan nama sebenarnya) melintas di depan rumah pelaku. Melihat anak usia 10 tahun ini, ST kemudian melancarkan bujuk rayu agar korban mau masuk ke dalam rumahnya.
"Terlapor memanggil korban dengan iming-iming akan memberikan permen dan uang, agar korban bersedia masuk ke rumah pelaku," ungkapnya.
Pascaberhasil membujuk korban masuk, pelaku menarik korban ke dalam kamar. ST melancarkan tindakan asusila dengan memaksa membuka pakaian korban. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak sampai melakukan penetrasi karena mengalami kendala fisik.
"Pelaku sempat berupaya melakukan hubungan intim, namun karena mengalami disfungsi ereksi, tindakan tersebut tidak sampai mengenai bagian sensitif korban," sambung Riswanto.
2. Polisi kantongi bukti cukup

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini akhirnya terungkap. Itu setelah korban pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian dilakukan oleh pelaku ST tersebut kepada sang ibu.
Alhasil, orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku langsung melayangkan laporan ke Mapolres Way Kanan. Menindaklanjutinya, polisi segera melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Minggu (3/5/2026) malam.
"Setelah didapatkan bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan surat perintah penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas kasatreskrim.
3. Diancam pasal berlapis

Atas perbuatannya, Riswanto menambahkan, pelaku ST kini telah mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana baru.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 415 hurub b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

















