Sidang Ardito Cs KPK Hadirkan 4 Saksi, Inspektur-Kadis BMBK Lamteng

- KPK menghadirkan empat saksi dari Pemkab Lampung Tengah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
- Para saksi terdiri dari Inspektur, Kepala Dinas BMBK, Kasubbag Pelaporan dan Perencanaan, serta PNS Fungsional Jasa Konstruksi untuk menjelaskan proses pengadaan proyek di Pemkab.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang berlangsung ketat dengan perhatian publik tinggi, sementara jaksa mendalami peran dan mekanisme keputusan tiap saksi terkait proyek bermasalah.
Bandar Lampung, IDN Timss - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan agenda pembuktian perkara dugaan korupsi menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Dalam persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026), jaksa menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Mereka ialah Tri Hendriyanto selaku Inspektur Lampung Tengah, Elvita Maylani (Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Umar (Kasubbag Pelaporan dan Perencanaan BMBK), serta Ibram Harir (PNS Fungsional Jasa Konstruksi BMBK).
Keempat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Memulai persidangan, Hakim Ketua Enam Sugiarto membuka sidang dengan terlebih dahulu mengonfirmasi identitas para saksi, sebelumnya akhirnya diambil sumpah guna dimintai keterangannya di muka persidangan.
"Baik keterangan para saksi telah disumpah dan diharapkan memberikan keterangan sebenar-benarnya," kata Hakim Enan.
Dalam agenda pembuktian ini, jaksa mendalami peran masing-masing saksi, termasuk alur administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam proyek yang menjadi objek perkara.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian publik, terlebih, ruangan persidangan dipadati oleh sejumlah warga hingga simpatisan Ardito Wijaya

















