Modus Cabul Guru SD di Tulang Bawang, Pura-pura Ajarkan Matematika

- Polisi Tulang Bawang menangkap guru SD berinisial S (58) yang mencabuli siswinya dengan modus pura-pura mengajar matematika di kelas.
- Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang jajan Rp2–5 ribu agar tidak melaporkan perbuatannya kepada pihak sekolah maupun orang tua.
- Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban merekam kejadian menggunakan ponsel, lalu rekaman itu dijadikan bukti untuk laporan ke polisi.
Tulang Bawang, IDN Times - Polisi mengungkap motif praktik cabul S (58), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku membujuk rayu para korbannya ingin memberikan arahan pelajaran hingga iming-imingin uang jajan.
Pelaku S warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur kini telah ditahan dan diperiksa di Rutan Mapolres Tulang Bawang.
"Hasil periksaan, aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak para korban masih duduk di bangku kelas 5 SD," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
1. Modus memberi arahan mata pelajaran matematika

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Apfryyadi mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Modusnya, S mendekati meja siswi dengan dalih memberikan arahan soal pelajaran.
"Kejadian terakhir pada 17 April lalu. Saat memberikan soal matematika, pelaku berdiri di samping korban dan meremas payudaranya, lalu pergi begitu saja seolah tidak terjadi apa-apa," ucapnya.
Hasil pendalaman menunjukkan, korban tidak hanya satu orang. Saat ini, sudah ada tiga siswi menjadi sasaran praktif asusila pelaku. "Untuk identitas korban masing-masing HK (12), AK (12), dan AI (12)," lanjutnya.
2. Beri korban uang jajan

Bukan hanya itu, pelaku S dalam melancarkan aksi bejatnya juga memberikan sejumlah uang dengan maksud dan tujuan agar para korban tidak melaporkan tindakannya.
"Ya, pelaku kerap memberi uang saku sebesar 2 ribu hingga 5 ribu kepada para korban agar tetap bungkam," tegas Apfryyadi.
3. Aksi pelaku terbongkar berkat keberanian korban merekam video

Atas kejadian tersebut, Apfryyadi menambahkan, kejahatan dilakukan sejak 2025 ini akhirnya terhenti setelah salah satu korban, HK memberanikan diri merekam aksi pelaku secara diam-diam menggunakan ponselnya.
Kemudian rekaman tersebut menjadi bukti kuat bagi orang tua korban untuk melapor ke Polres Tulang Bawang pada 20 April 2026. Alhasil, proses penangkapan berlangsung cukup cepat setelah bukti-bukti terkumpul. Pelaku awalnya dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Hasil gelar perkara, status yang bersangkutan telah dinaikkan menjadi tersangka. Pelaku langsung kami lakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasatreskrim.

















