Seorang Pria di Tulang Bawang Cabuli Ibu Muda Kampung

Pelaku ditangkap setelah buron empat bulan

Tulang Bawang, IDN Times - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tulang Bawang tak kuasa menahan nafsu hingga nekat mencabuli ibu muda warga tetangga kampung.

Pelaku adalah AF (45) warga Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang. Pria sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini telah meringkuk di Mapolres Tulang Bawang.

"Kami menangkap pria paruh baya AF karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ibu muda," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan saat dimintai keterangan, Senin (1/1/2023).

Baca Juga: Gubuk Sampai Kamar Korban, Paman di Lampung Tengah Perkosa Keponakan

1. Sempat buron 4 bulan dan ditangkap hendak tahun baru di kampung

Seorang Pria di Tulang Bawang Cabuli Ibu Muda Kampungilustrasi borgol (foto: Freepik)

Dikatakan Hengky, petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencabulan AF saat berada di rumahnya di Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, pelaku AF sempat kabur usai melakukan pencabulan. Ia berhasil ditangkap saat pulang ke rumah untuk merayakan momen pergantian tahun baru.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan suami korban setelah peristiwa pencabulan pada awal Agustus 2023 kemarin," ucapnya.

Seiring penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa baju tidur lengan pendek biru motif bunga, celana tidur panjang biru motif bunga, celana dalam merah, sandal jepit hijau, baju kemeja lengan pendek kombinasi motif kotak, dan celana pendek cokelat pudar.

Baca Juga: Modus Hilangkan Pelet, Pria di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur

2. Pelaku masuk rumah korban lewat jendela dapur

Seorang Pria di Tulang Bawang Cabuli Ibu Muda Kampungjendela dengan gorden (pexels.com/Carlos Caamal Can)

Merujuk laporan suami korban M (27), Hengky mengungkapkan, tindak pidana pencabulan dialami korban A (20) terjadi di dalam rumah saat ia pergi dari kediaman menuju sawah untuk mengalirkan air, Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, korban merupakan ibu rumah tangga (IRT) hanya seorang diri dan tengah tertidur di dalam kamar, saat perbuatan cabul terjadi korban terbangun dan mendapati sosok pria lain di dalam kamarnya. Alhasil, A langsung berteriak hingga AF sempat membekap mulut korban dan terus memberontak.

"Jadi pelaku ini masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur, lalu masuk ke dalam kamar tidak ada pintunya. Kemudian masuk ke dalam kelambu, saat pencabulan karena korban melawan akhirnya pelaku kabur melalui jendela tempatnya masuk," ungkap dia.

3. Pelaku dikenali ibu mertua korban

Mendengar teriakan korban, Hengky melanjutkan, ibu mertua yang tinggal di sebelah rumah terkejut dan mengintip ke dalam rumah pelapor. Ia melihat pelaku tengah keluar dari kamar korban dan menuju dapur.

Kendati melarikan diri, ibu mertua korban mengenali jelas pelaku AF merupakan warga kampung sebelah. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan atas perbuatannya dijerat dua pasal berbeda oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang.

"Pasal kami kenakan yakni Pasal 289 KUHPidana tentang Pencabulan, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 300 juta," tandas kasatreskrim.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Seorang Pria di Tulang Bawang Cabuli Ibu Muda KampungIlustrasi bertengkar via telpon (Pexels.com/Engin Akyurt)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon.

Baca Juga: Miris! Kakek 76 Tahun di Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tetangga

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya