Polda Lampung Ungkap Kasus Sabu 102 Kg dan Tangkap 22 Pelaku 

Pengungkapan 9 kasus narkotika di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap 22 pelaku terlibat kasus penyelundupan hingga peredaran gelap narkotika. Pengungkapan itu berlangsung kurun waktu 3 bulan terakhir, atau sejak Januari hingga Maret 2023.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hasil pengungkapan kasus tersebut Ditresnarkoba mengamankan sebanyak 65 kilogram (Kg) ganja, 102,7 Kg sabu, hingga 4.937 butir pil ekstasi.

"Ini berdasarkan catatan pengungkapan 9 kasus semuanya terjadi di Bakauheni, Lampung Selatan. Ke 22 tersangka berperan mulai dari bandar, kurir, hingga pengedar," ujarnya saat konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Ricuh dan Lempar Batu

1. Selamatkan 480.737 ribu jiwa, nilai ekonomis barang bukti Rp115 miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Sabu 102 Kg dan Tangkap 22 Pelaku Konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Dari jumlah pengungkapan tersebut, Pandra menyampaikan, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan sekitar 480.737 ribu jiwa dari keterlibatan maupun keterpengaruhan atas perkara narkoba.

Sementara bila dinominalkan mulai dari ganja, sabu, hingga pil ekstasi tersebut, maka total barang bukti itu memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp155.611.000.000.

"Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai 738 juta Rupiah dan tiga unit mobil, ini diduga diperoleh para tersangka dari hasil penjualan narkoba," ungkap Pandra.

2. Seluruh pengungkapan berlangsung di Pelabuhan Bakauheni

Polda Lampung Ungkap Kasus Sabu 102 Kg dan Tangkap 22 Pelaku Situasi H-3 mudik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih rinci Pandra menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap narkotika terjadi di SPBU Bakauheni pada 13 Januari 2023. Hasilnya, polisi mengamankan 35 Kg ganja dan dua tersangka inisal BH dan RH.

Kemudian pengungkapan selanjutnya, itu berlangsung area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan 21 Februari 2023, barang bukti tindak pidana 2 Kg sabu, dengan tersangka HF dan MS. Lalu Tim Terpadu Polda Lampung kembali menggagalkan kegiatan serupa di Pelabuhan Bakauheni 8 Maret 2023, digagalkan peredaran 37,7 Kg sabu dan 4.937 butir pil eksitasi dari tersangka ZN, RG, dan AP.

"Masih di 8 Maret 2023, kami juga menggagalkan 3 Kg sabu dengan empat tersangka RW, IC, P, dan FS di Pelabuhan Bakauheni. Pada 11 Maret 2023, ada 6 Kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni," terang Pandra.

Selanjutnya petugas, mengamankan 8 Kg sabu dari tiga tersangka ZS, BQ, dan SA di Bakauheni. Lalu pada 19 Maret 2023 siang masih di lokasi serupa, diungkap juga 18 Kg sabu dengan tersangka IK dan 30 Kg sabu dengan lima tersangka RS, S, AM, IF, dan BR.

"Pengungkapan terkahir di 21 Maret kemarin, kami total mengamankan 6 Kg sabu dengan dua tersangka HF dan MS di area Pelabuhan Bakauheni," lanjut kabid humas.

3. Bakal diedarkan di Lampung hingga Pulau Jawa

Polda Lampung Ungkap Kasus Sabu 102 Kg dan Tangkap 22 Pelaku Konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Pandra menambahkan, sederet kasus penyeludupan dan peredaran gelap narkotika ini masih dalam proses penyelidikan mendalam. Itu karena, beberapa tersangka diduga ikut terlibat dalam jaringan internasional.

Selain itu, hasil pemeriksaaan terhadap masing-masing tersangka, barang bukti ini rata-raya hendak diedarkan di wilayah Lampung hingga Pulau Jawa.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Pandra.

Baca Juga: Profil Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Ungkap Kasus Ryan Jombang!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya