Polda Lampung Terima Penghitungan Kerugian Negara, Kasus Jl Ir Sutami?

Hasil investigasi segera ditindaklanjuti Ditreskrimsus

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPK RI. Penyerahan itu dilakukan Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Purnomo kepada Kapolda Irjen, Akhmad Wiyagus di kantor BPK Provinsi Lampung, Senin (19/9/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hasil investigasi PKN tersebut akan langsung ditindaklanjuti Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kini tengah menangani tindak pidana korupsi di wilayah hukum setempat.

"Benar Polda Lampung telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas LHP investigatif PKN dari pihak BPK RI," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: KPK Periksa 8 Pejabat Unila di Polda Lampung

1. Pemeriksaan mencakup keuangan hingga kinerja

Polda Lampung Terima Penghitungan Kerugian Negara, Kasus Jl Ir Sutami?Pinterest

Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Purnomo menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan tugas PKN/PKA dilimpahkan dari Auditorat Utama Investigasi (AUI) kepada BPK perwakilan. Oleh karenanya, Tim Investigative Audit Task Force (IATF) diharapkan dapat memberikan asistensi kepada tim pemeriksa di lingkup BPK perwakilan.

Asistensi dimaksud yaitu mencakup pada tindak lanjut pelaksanaan pemeriksaan keuangan, maupun kinerja pada tiap-tiap kelembagaan di tingkat daerah.

"Ini dalam rangka meningkatkan dukungan terhadap penegakan hukum dan selaras dengan inisiatif strategis peningkatan peran BPK dalam pemberantasan korupsi," kata Joko.

2. BPK perwakilan dapat ikut menangani pemeriksaan investigatif

Polda Lampung Terima Penghitungan Kerugian Negara, Kasus Jl Ir Sutami?Polda Lampung menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPK RI. (IDN Times/Istimewa)

BPK membentuk IATF sebagai elemen terintegrasi dengan kelembagaan dan tugas perwakilan BPK. Dengan adanya IATF, Joko menyebut, BPK perwakilan dapat ikut menangani pemeriksaan investigatif (PI), terkhusus PKN atas permintaan aparat penegak hukum di daerah.

"Tim IATF nanti akan berkoordinasi dengan AUI dan bersinergi dengan APH (aparat penegak hukum)," katanya.

Selain Wakil Ketua BPK Agus Joko Purnomo, penyerahan diketahui turut dihadiri Auditor Utama Investigasi Hery Subowo, Kepala Auditor Investigasi Keuangan Negara Pusat Dede Sukarjo, Direktur Korsup (Koordinasi dan Supervisi) Wilayah II KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan, dan Kasatgas Dak Dit Korsup (Koordinasi dan Supervisi) Wilayah II KPK Tri Sikandi.

3. Hasil investigasi penghitungan kerugian negara berkaitan kasus Jalan Ir Sutami

Polda Lampung Terima Penghitungan Kerugian Negara, Kasus Jl Ir Sutami?Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami Sir Bowono (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan informasi diterima IDN Times, laporan kerugian negara diserahkan BPK RI berkaitan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi Jalan Ir Sutami—Sribhawono—SP Sribhawono terhitung ditanganin sejak Oktober 2020. Namun tindak lanjut kasus diketahui harus terhalang lantaran belum diterimanya hasil audit kerugian negara.

Menanggapi kabar penyerahan hasil investigasi tersebut, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, membenarkan hasil laporan penghitungan kerugian negara dugaan korupsi Jalan Ir Sutami oleh BPK RI akan segera diumumkan. "Nanti ya kabid Humas yang akan sampaikan," tandasnya singkat.

Baca Juga: Kasubdit Ditreskrimsus Polda Lampung Dirombak, Bagaimana Kasus Atensi?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya