Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Lampung Kembali Bongkar Jaringan Fredy Pratama Bekuk 8 Tersangka

Ungkap kasus jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024)). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Polda Lampung membongkar jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
  • 8 tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 38,19 Kg dan 5 mobil modifikasi pengangkut.
  • Seluruh sabu memiliki nilai ekonomis Rp39 miliar dan berhasil menyelamatkan jiwa lebih dari 152.772 orang.

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung kembali membongkar jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Kali ini, polisi meringkus 8 tersangka berikut barang bukti sabu-sabu 38,19 Kg.

Kedelapan tersangka AM (30) warga Kendari Barat, Sulawesi Tenggara; AB (27) MY (28) warga Sukarame, Bandar Lampung; AI (22) warga Bandar Baru, Tulang Bawang; EN (30) Way Ratai, Pesawaran; RY (33) dan SA (26) Way Halim, Bandar Lampung; MH (30) Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Ini masih bagian dari sindikat narkoba internasional jaringan Fredy Pratama, dari ungkap kasus ini terdapat beberapa tempat. Pertama di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Indomaret sekitaran Pelabuhan Bakauheni, di Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang Lamsel, terakhir di wilayah Jakarta Timur," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers, Rabu (31/1/2024).

1. Sita 38,19 Kg sabu dan 5 kendaraan roda empat

Ungkap kasus jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024)). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait peran para tersangka, Helmy menjelaskan, inisal AΜ, ΑΒ, ΜΥ berperan sebagai kurir. Lalu AI, EN berperan sebagai pengintai alias sweeper, kemudian RY, SA, dan MH bertukar sebagai perekrut serta pencari kurir.

Bersamaan pengungkapan ini, petugas menyita 60 bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 Kg dan 5 kendaraan roda empat digunakan para tersangka mengangkut barang bukti haram tersebut.

"Jadi untuk kendaraan ini, rata-rata sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan sabu di bawah jok mobil," imbuhnya.

2. Barang bukti bernilai ekonomis Rp39 miliar

Ungkap kasus jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024)). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari jumlah barang bukti berhasil disita, Helmy Santika menjelaskan, seluruh sabu itu memiliki nilai secara ekonomis sebesar Rp39 miliar, serta berhasil menyelamatkan jiwa lebih dari 152.772 orang.

"Para tersangka dan barang bukti narkoba saat ini dapat kita lihat telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," ucap dia.

3. Para tersangka diancam hukuman mati

Ungkap kasus jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024)). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helmy menegaskan, para tersangka terlibat jaringan Fredy Pratama ini akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati," tandas jenderal bintang dua tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us