Polda Lampung Benarkan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pejabat Menteri Penerimaan Zakat

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya dikabarkan kembali mengamankan seorang pentolan Khilaftul Muslimin inisal IF di Provinsi Lampung, Rabu (10/8/2022).

IF diketahui merupakan salah satu petinggi sentral di organisasi Khilafatul Muslimin sebagai Menteri Penerimaan Zakat. Penangkapan ini adalah hasii pengembangan pasca penangkapan Khilafatul Muslimin, termasuk pimpinan tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja (AQJ).

"Benar adanya, sekarang sudah dibawa langsung ke Polda Metro Jaya, tidak ada yang dititipkan disini. Informasi selebihnya sesaui disampaikan dari Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dimintai keterangan, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Jamaah Khilafatul Muslimin Serahkan Atribut ke Polresta Bandar Lampung

1. Bergabung Khilafatul Muslimin sejak tahun 2000

Polda Lampung Benarkan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di LampungKabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, IF diketahui tergabung dalam organisasi masyarakat tersebut sejak tahun 2000. Ia juga memiliki Nomor Induk Warga dalam Khilafatul Muslimin 026.

Dalam menjalankan perannya, IF memiliki sebuah rekening BNI. Itu digunakan sebagai penampung dana 'Bazis' atau Badan Zakat Infaq Shadaqo Khilafatul Muslimin di seluruh provinsi di Tanah Air.

"Dana in bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Zulpan.

2. Dana Rp2,3 miliar dikumpulkan melalui rekening IF

Polda Lampung Benarkan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di LampungUang tunai Rp2 M di dalam brankas di Kantor Pusat Khilafatul Muslim. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, dana sebesar Rp2,3 miliar dalam brangkas penyimpanan sebelumnya sempat disita di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung Juni lalu. Itu diduga dikumpulkan sumber dari rekening IF.

Selain itu, Indra juga secara aktif telah mencuci uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal muasal hasil kejahatan.

"Tersangka IF sudah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja, serta diangkat dan dipercaya menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," katanya.

3. Terancam Pasal Organisasi Kemasyarakatan dan TPPU

Polda Lampung Benarkan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di LampungIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Zulpan menambahkan, tersangka IF akan dijerat Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo Pasal 82 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Jo.

Termasuk dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman pidana maksimal kurungan penjara selama 15 tahun," tandas dia.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Komunis, Eks Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya