Pengadaan Pagar Rumdis, Eks Bupati Lamtim Divonis 8,6 Tahun Penjara

- Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi pengadaan pagar rumah dinas bupati.
- Selain Dawam, tiga terdakwa lain juga divonis bersalah dengan hukuman bervariasi sesuai peran masing-masing dalam proyek pembangunan pagar tersebut.
- Penasihat hukum Dawam menyatakan keberatan terhadap putusan hakim dan mempertimbangkan langkah banding karena menilai pertimbangan majelis tidak sesuai fakta persidangan.
Bandar Lampung, IDN Times – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan anggaran pembangunan pagar rumah dinas bupati.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (26/2/2026). Dawam hadir mengenakan peci hitam, kemeja putih, celana hitam, dan sepatu hitam.
Firman menyatakan. terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yang telah dibacakan," ujarnya.
1. Vonis Dawam

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun 6 bulan kepada Dawam, disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar.
"Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," katanya.
Selain Dawam, tiga terdakwa lain juga divonis bersalah dengan peran berbeda dalam proyek tersebut.
Agus Cahyono selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan teknis pekerjaan divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp153 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sarwono Sanjaya yang berperan dalam proses administrasi dan penganggaran divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Mahdir yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp66 juta subsider 6 bulan penjara.
2. Penasihat hukum ajukan keberatan

Penasihat hukum Dawam, Dheo Renza menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Mereka menilai pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan pledoi yang telah dibacakan.
Menurut kuasa hukum, tidak ada kesesuaian keterangan antar saksi yang dihadirkan. "Barang bukti berupa map yang disebut-sebut dalam persidangan disebut tidak pernah dihadirkan secara langsung hingga putusan dibacakan," katanya.
Dheo menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
3. Sesuai tuntutan

Diketahui Dawam Raharjo dituntut penjara 8 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar pada, Kamis (5/2/2026) yang lalu.
"Kita keberatan atas putusan itu, kita masih mau berkonsultasi dengan penasehat hukum terlebih dahulu," kata Dawam.
Dalam persidangan juga Dawam menyampaikan dirinya akan pikir-pikir untuk banding kepada majelis hakim.

















