Peras dan Ancam Sebar Video Porno Korban, 2 Pria Kota Metro Ditangkap

Korban sempat setor uang Rp3 juta

Intinya Sih...

  • RK (39) menjadi korban pemerasan modus video porno, menanggung kerugian jutaan rupiah.
  • AGF dan FA ditangkap karena melanggar Undang-Undang ITE setelah menjalankan modus pemerasan terhadap RK.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa komunikasi pesan singkat antara pelaku dan korban serta 1 handphone merek OPPO tipe A77S biru.

Metro, IDN Times - RK (39), warga Kota Metro menjadi korban pengancaman dan pemerasan modus video porno hingga menanggung kerugian jutaan rupiah. Polisi telah menangkap dua pria paruh baya ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka inisal AGF (46) warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat dan FA(42) warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya, AGF dan FA ditangkap setelah menjalankan modus pemerasan terhadap korban dengan mengancam menyebarkan video porno korban," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali saat dimintai keterangan, Senin (15/1/2024).

1. Polisi sita barang bukti percakapan hingga handphone

Peras dan Ancam Sebar Video Porno Korban, 2 Pria Kota Metro DitangkapSosok pelaku AGF dan FA. (DOK. Polres Metro).

Terkait kegiatan penangkapan tersebut, Rosali mengungkapkan, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro mengamankan AGF dan FA, Jumat (12/1/2024). Itu berdasarkan laporan kepolisian korbannya inisal RK warga Kelurahan, Imopuro Kecamatan Metro Pusat, Metro.

Bersamaan dengan itu, polisi turut menyita barang bukti berkaitan tindak pidana meliputi tangkap layar komunikasi pesan singkat antara pelaku dan korban dan 1 handphone merek OPPO tipe A77S biru.

"Untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro, guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," tegas kasatreskrim.

2. Sempat serahkan uang Rp3 juta

Peras dan Ancam Sebar Video Porno Korban, 2 Pria Kota Metro DitangkapPixabay.com

Lebih lanjut Rozali menjelaskan, peristiwa pengancaman dan pemerasan dialami korban RK terjadi sekitar awal November 2023 kemarin. Saat itu, korban mendapatkan pesan WA dari nomor tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim dirinya sempat disimpan dalam memory card korban telah hilang.

Alhasil, pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang kepada pelaku Rp1 juta ke nomor rekening Bank BCA. Tak berhenti disitu, pelaku kembali meminta uang ke korban Rp2 juta.

"Saat penyerahan kedua kalinya, korban memberikan uang tersebut secara tunai dan pelaku pun mengembalikan memory card milik korban," jelas dia.

3. Video hubungan intim tetap disebar

Peras dan Ancam Sebar Video Porno Korban, 2 Pria Kota Metro DitangkapBarang bukti kejahatan AGF dan FN. (DOK. Polres Metro).

Pascamenyerahkan sejumlah uang hingga kembali menerima memory card tersebut, Rozali melanjutkan, rekaman video hubungan intim itu ternyata telah disalin pelaku dan disebarkan ke orang lain.

"Merasa telah dirugikan, korban akhirnya memutuskan melaporkan perkara ini ke Polres Metro," katanya.

Atas kejadian ini, AGF dan FA diancam Pasal 45 Jo. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Ancaman hukuman 6 tahun, denda paling banyak satu miliar," tandas kasatreskrim.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya