Penasihat Hukum Pertanyakan Tuntutan Pidana Mati AKP Andri Gustami

Kekeh sebut aksinya undercover agent jaringan Ferdy Pratama

Intinya Sih...

  • Tuntutan pidana mati terhadap AKP Andri Gustami dianggap belum memenuhi azas keadilan dan asas kemanfaatan.
  • AKP Andri Gustami diakui sebagai undercover agent dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
  • Penasihat hukum berencana menyusun pledoi atas tuntutan tersebut karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Bandar Lampung, IDN Times - Penasihat hukum menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa AKP Andri Gustami dianggap belum memenuhi azas keadilan dan asas kemanfaatan bagi mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Penasihat Hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Alibutho mengatakan, tuntutan hukuman maksimal tersebut baru sebatas memenuhi azas hukum perbuatan terdakwa dalam perkara jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

"Ada namanya azas keadilan dan ada azas kemanfaatan. Jadi menurut saya, tuntutan tadi hanya memenuhi unsur kepastian hukumnya. Azas keadilan dan pemanfaatan belum," ujarnya usai sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Masuk Jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dituntut Pidana Mati

1. Kekeh sebut tindakan AKP Andri sebagai upaya undercover

Penasihat Hukum Pertanyakan Tuntutan Pidana Mati AKP Andri GustamiPenasihat Hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Alibutho. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam perkara tersebut, Alibutho kekeh mengungkapkan keterlibatan kliennya dalam perkara peredaran narkotika itu sebagai upaya undercover atau penyusupan ke dalam jaringan Fredy Pratama.

"Ketika dikonfrontir kenapa tidak izin kepada atasannya, waktu itu klien saya mengatakan bahwa dia ingin bergerak betul-betul senyap sehingga tidak minta izin kemana-mana," ucapnya.

Maka dari itu, ia nanti akan bermohon agar upaya terdakwa AKP Andri Gustami tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim. "Jadi intinya yang perlu dicatat adalah undercover agent itu harusnya dipertimbangkan," tambah dia.

2. Sebut pidana mati tidak layak dijatuhkan kepada sosok beprestasi

Penasihat Hukum Pertanyakan Tuntutan Pidana Mati AKP Andri GustamiTerdakwa AKP Andri Gustami jalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait azas keadilan dimaksud, Alibutho menyebutkan, AKP Andri Gustami sebagai perwira kepolisian diklaim mempunyai sederet prestasi telah di instansi Polri. Namun tuntutan itu kini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh JPU.

"Apakah adil, orang yang selama ini sudah berprestasi kepada masyarakat dan negara dengan prestasi-prestasinya ternyata harus dijatuhi hukuman yang begitu maksimal (pidana mati)," ucapnya.

Dengan sederet argumen itu, ia dan tim nantinya akan menyusun pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut. "Menurut kami itu belum memenuhi rasa keadilan, sehingga kami akan mencoba membuat pledoi sebaik-baiknya bagi klien kami," sambungnya.

3. Skema pembelaan konsisten sebagian undercover agent

Penasihat Hukum Pertanyakan Tuntutan Pidana Mati AKP Andri GustamiTerdakwa AKP Andri Gustami jalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Di sisa proses persidangan perkara ini, Alibutho menambahkan, pihaknya bersama terdakwa AKP Andri Gustami akan tetap berpikiran positif hingga putus majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum kepada terdakwa.

"Kami akan terus konsisten dalam pembelaan, skemanya bahwa dia masuk jaringan itu sebagai undercover agent," tandas dia.

Baca Juga: Selebgram Adelia Tak Ajukan Eksepsi Perkara Jaringan Fredy Pratama

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya