Penantian 4 Dekade, Konflik Tanah Warga dengan TNI AU Lampura Tuntas

Menteri ATR/BPN serahkan 110 sertifikat tanah

Tulang Bawang, IDN Times - Ratusan masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara menerima sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat ini menjadi akhir perjalanan panjang warga setempat sempat berkonflik dengan TNI AU.

110 sertifikat tanah itu diserahkan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kepada 10 orang perwakilan penerima di Landasan Udara (Lanud) M. Bun Yamin, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (28/11/2023).

"Perjalanan panjang untuk mendapatkan sertifikat itu juga harus diselesaikan dengan koordinasi yang ketat. Oleh sebab itu, saya mengucapkan terima kasih, terutama kepada TNI-AU, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan BPN," ujar Hadi.

Baca Juga: Update Kasus Joki CPNS 2023, Kapolda Lampung: Ada Penyedia Tenaga Joki

1. Tanah didiami sebagian warga berada di kawasan terdapat HPL milik Departemen Pertahanan dan Keamanan Cq. TNI-AU

Penantian 4 Dekade, Konflik Tanah Warga dengan TNI AU Lampura TuntasPenyerahan sertifikat tanah kepada ratusan masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara di Lanud M. Bun Yamin, Tulang Bawang, Selasa (28/11/2023). (Instagram/kementerian.atrbpn).

Hadi mengatakan, ratusan sertifikat diserahkan ini setelah konflik tanah di lokasi tersebut berhasil dituntaskan. Konflik terjadi karena tanah didiami sebagian warga berada di kawasan terdapat Hak Pengelolaan (HPL) milik Departemen Pertahanan dan Keamanan Cq. Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU).

Menurutnya, penyerahan sertifikat ini juga menjadi wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan PTSL. Serta menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi bersama sejumlah pihak.

"Dalam hal penyelesaian konflik di Kabupaten Lampung Utara ini, tentunya, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan TNI-AU dan pemerintah daerah setempat," jelas dia.

2. Tanah tidak terdaftar di DJKN

Penantian 4 Dekade, Konflik Tanah Warga dengan TNI AU Lampura TuntasPenyerahan sertifikat tanah kepada ratusan masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara di Lanud M. Bun Yamin, Tulang Bawang, Selasa (28/11/2023). (Instagram/kementerian.atrbpn).

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN ini mengingatkan, permasalahan terjadi di Lampung Utara adalah permasalahan memang dapat diselesaikan. Pasalnya, tumpang tindih di atas tanah dikelola secara hukum oleh TNI-AU bisa diserahkan kepada masyarakat karena berdasarkan sejarah.

Sejarah dimaksud tanah diserahkan kepada TNI-AU untuk digunakan sebagai lokasi atau lahan transmigrasi, kemudian TNI-AU disertifikatkan menjadi HPL.

"Tanah ini tidak terdaftar di DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) yang masuk ke dalam Undang-Undang 1 Tahun 2004 yaitu, soal kekayaan negara, sehingga memang dalam klausul disebutkan tanah itu bisa dihibahkan, diserahkan atau menggunakan aturan hukum lainnya," katanya.

Alhasil melalui serangkaian koordinasi, konflik tanah di daerah setempat dapat diselesaikan. "Ini saya sampaikan untuk memberi gambaran kepada masyarakat, supaya tidak menjadi korban mafia tanah," lanjut mantan Panglima TNI tersebut.

3. Konflik telah berlangsung sejak 4 dekade terakhir

Penantian 4 Dekade, Konflik Tanah Warga dengan TNI AU Lampura TuntasPenyerahan sertifikat tanah kepada ratusan masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara di Lanud M. Bun Yamin, Tulang Bawang, Selasa (28/11/2023). (Instagram/kementerian.atrbpn).

Asisten Logistik Kasau, Marsda TNI M Khairil Lubis mengutarakan, TNI AU turut bangga menjadi bagian pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan aset di tanah air. Ia menyadari, tingginya kebutuhan akan aset tanah juga berimplikasi terhadap kompleksitas di dalam pengelolaannya.

Oleh karenanya, ia sadar betul permasalahan serupa sangat rentan terhadap tumpang tindih kepemilikan, khususnya jika tidak disertai komitmen pengelolaan baik.

"Terlebih setiap kasus permasalahan aset tanah memiliki konteks dan dinamika sendiri. Termasuk pada aset tanah transmigrasi permukiman AU atau Transkimau di Lampung Utara yang telah menjadi permasalahan cukup kompleks selama empat dekade terakhir," imbuhnya.

Atas dari itu, ia bersyukur berkat kerja sama komprehensif antara masyarakat, pemerintah, dan TNI-AU telah memberikan upaya terbaik untuk menemukan solusi adil dalam menyelesaikan permasalahan aset tanah di Desa Bumi Agung Marga, Abung Timur, Lampung Utara.

"Kami juga berterima kasih kepada ATR/BPN telah berkoordinasi dengan TNI-AU dan Kementerian Pertahanan, untuk menyelesaikan permasalahan aset tanah ini hingga tanah seluas 46,2 hektare di atas tanah Transkimau Lampung Utara dapat diserahkan kepada masyarakat," sambung dia.

4. Kepemilikan sertifikat tanah jadi jaminan kepastian hukum

Penantian 4 Dekade, Konflik Tanah Warga dengan TNI AU Lampura TuntasPenyerahan sertifikat tanah kepada ratusan masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara di Lanud M. Bun Yamin, Tulang Bawang, Selasa (28/11/2023). (Instagram/kementerian.atrbpn).

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring menambahkan, pihaknya telah mengurai permasalahan tersebut sejak lama hingga akhirnya pada 2021, PTSL dijalankan di salah satu desa sudah tercatat sebagai aset TNI-AU.

Melalui koordinasi baik, maka 110 bidang tanah semula masuk ke dalam aset TNI-AU tersebut dapat diselesaikan dan diserahkan sertifikatnya kepada masyarakat.

"Kami berharap sertifikat diserahkan tentunya bisa memberikan jaminan kepastian hukum di kemudian hari. Kami juga berharap, sertifikat yang diserahkan hari ini bisa masuk ke lalu lintas perekonomian nasional, hingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan pemegang sertifikat," tandasnya.

Baca Juga: 29 Juta Rokok Ilegal Rp36 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya