Naik Pitam Sering Ditolak Hubungan Badan, Suami di Lampung Tikam Istri

Korban derita 7 luka tusuk

Pesawaran, IDN Times - Seorang suami di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran inisial NO (47) tega menganiaya hingga membacok sang istri dengan senjata tajam jenis pisau. Alhasil, wanita malang inisial NI (45) tersebut menerima 7 luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

Pelaku NO naik pitam lantaran biduk rumah tangga tak lagi harmonis, dan cemburu terhadap korban. Itu dikarenakan sering menerima penolakan tatkala meminta berhubungan badan dengan NI.

"Benar, peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut berlangsung Jumat kemarin sekitar pukul 09.00 WIB," Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran saat dimintai keterangan, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Curhat Anak Rawat Ibu Alzheimer di Bandar Lampung, Lupa Nama Cucu

1. Korban selamat menjalani rawat jalan

Naik Pitam Sering Ditolak Hubungan Badan, Suami di Lampung Tikam IstriIlustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Harpan melanjutkan, pelaku menusuk korban tepat di bagian tangan sebelah kiri sebanyak 5 Kali, pinggul kanan 1 kali, dan leher belakang kanan 1 kali. Perbuatan itu dilakukan NO menggunakan 1 bilah sajam pisau, dengan panjang sekitar 25 CM bergagang kayu cokelat.

Akibat peristiwa tersebut, NI kini menjalani rawat jalan dan sudah berada di rumah keluarga korban, dalam kondisi tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Motifnya pelaku menusuk korban karena kesal dan cemburu. Sebab sering ditolak meminta waktu berhubungan badan kepada korban," ungkap Kapolsek.

2. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan

Naik Pitam Sering Ditolak Hubungan Badan, Suami di Lampung Tikam IstriSeorang suami di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran inisial NO (47) tega menganiaya hingga membacok sang istri dengan pisau.

Berdasarkan laporan tindak pidana tersebut, Harpan melanjutkan, kepolisian berhasil mengamankan tersangka NO di kediamannya tanpa perlawanan, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 10.10 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti 1 bilah sajam pisau dengan panjang sekira 25 cm bergagang kayu warna coklat, sudah diamankan di Mapolsek," imbuhnya.

3. Terancam Undang-Undang KDRT

Naik Pitam Sering Ditolak Hubungan Badan, Suami di Lampung Tikam IstriIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Harpan menegaskan, pelaku NO akan dijerat dan dipersangkakan hukumo Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang duga Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

"Kasus ini masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan persangkaan pasal lain," tandas kapolsek.

Baca Juga: Polisi Ciduk Bandar Sabu Provokasi Penyerangan Stasiun Lampung Utara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya