Lagi! Polda Lampung Bekuk Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Total tersangka ditangkap dari jaringan Fredy 28 orang

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali membekuk seorang kaki tangan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Tersangka inisial SR alias Black warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia ditangkap petugas di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, buku rekening, hingga 1 unit rumah.

"SR ditangkap tim Ditresnarkoba setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan FP (Fredy Pratama)," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol, Umi Fadillah Astutik saat dimintai keterangan, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Telusuri Peran, Mahasiswa ITB Tersangka Joki CPNS Lampung Diperiksa

1. Bawahi 12 kurir lebih, terima upah Rp5 juta/Kg

Lagi! Polda Lampung Bekuk Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy PratamaIlustrasi tangkapan narkoba sabu Ditresnarkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari hasil penyelidikan, Umi melanjutkan, tersangka SR memiliki peranan penting dalam jaringan bisnis haram Fredy Pratama. Tak tanggung-tanggung, ia membawahi langsung kurir sebanyak 12 orang, bahkan bisa lebih.

Atas perannya tersebut, SR memperoleh bayaran alias upah uang sebesar Rp5 juta per kilogram sabu berhasil diselundupkan dan dikirim ke daerah tujuan.

"Tetapi terkait jumlah kurir dibawahinya, masih ada dugaan kemungkinan bisa bertambah, karena tersangka SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan ke penyidik," ungkap kabid humas.

2. Seorang kurir SR ditembak karena melawan petugas

Lagi! Polda Lampung Bekuk Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratamailustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Umi menjelaskan, salah satu kurir mendapatkan perintah dari tersangka SR diketahui atas nama Abdul Rahman, warga Palembang berhasil ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Lampung di Medan pada Desember 2020 lalu.

Dalam penangkapan terhadap Abdul Rahman tersebut, pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada dirinya. Itu setelah memberikan perlawanan aktif terhadap petugas.

"Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui sudah enam kali lolos (mengirim sabu) sebelum akhirnya ditangkap di Medan," ungkap Umi.

3. Sabu dikirim untuk Jakarta hingga Surabaya

Lagi! Polda Lampung Bekuk Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy PratamaKabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wigunaa).

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dilakukan tersangka SR, Umi mengungkapkan, barang haram itu dikirim dari Aceh, Medan dan Pekanbaru. Lalu transit terlebih dahulu di Palembang.

Kemudian pengiriman dilanjut untuk dibawa dan diselundupkan melalui Lampung. Yujuan akhir Jakarta, Surabaya, dan beberapa provinsi lainnya.

"SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, narapidana Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS). Ketiganya itu saat ini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," ungkapnya.

4. Total 28 tersangka jaringan Fredy Pratama ditangkap Polda Lampung

Lagi! Polda Lampung Bekuk Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy PratamaPelimpahan barang bukti uang tunai Rp24 miliar dan 2 tersangka kasus narkotika jaringan Fredy Pratama dari Polda Lampung ke Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain menangkap tersangka SR, Umi menambahkan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

Termasuk mengamankan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, juga jaringan Fredy Pratama. Alhasil, total dari jaringan ini telah ditangkap sebanyak 28 tersangka.

"Dari pengungkapan jaringan internasional FP, Polda Lampung juga telah menyita uang 34,4 miliar. Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," tandas kabid humas.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya