Lagi! Kejati Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi KONI Lampung, Hasilnya?

Pemeriksaan terhadap 7 anggota Satgas dan 2 pengurus Cabor

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mendalami pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, penyidik teranyar telah memeriksa sebanyak 9 saksi. Mereka merupakan unsur pengurus dan bendahara Cabang Olahraga (Cabor) hingga Satuan Tugas (Satgas) KONI Lampung.

"Selasa, 20 September 2022, Tim Penyidik kembali memeriksa terhadap 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, Senin, 19 September 2022 juga dilakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati: Calon Tersangka Lebih dari Satu

1. Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 anggota Satgas dan 2 pengurus Cabor

Lagi! Kejati Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi KONI Lampung, Hasilnya?Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait para kesembilan saksi tersebut, I Made menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap inisial JM, SP, PHM, HP, CK, MYI, dan TB. Mereka diperiksa sebagai saksi berkaitan tugas dan fungsi masing-masing selaku Anggota Satgas KONI Provinsi Lampung di tahun anggaran 2020.

Sementara dua saksi lain yaitu, VCW diperiksa sebagai saksi terkait tugas selaku Bendahara Cabor Kick Boxing KONI Provinsi Lampung 2020 dan ACD, diperiksa sebagai saksi terkait tugas selaku Penggurus Cabor Forki KONI Provinsi Lampung 2020.

"Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut, merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," ucap I Made.

2. Rangkaian penemuan fakta hukum

Lagi! Kejati Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi KONI Lampung, Hasilnya?Ketum KONI LAMPUNG diperiksa di Kejati Lampung, Senin (6/6/2022).

I Made menambahkan, pemeriksaan para saksi juga diperuntukkan memberikan dan menyampaikan keterangan di hadapan tim penyidik jaksa, guna kepentingan penanganan perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 12 Januari 2022 lalu tersebut.

"Ini rangkaian upaya kami, dalam penanganan perkara pidana untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkap Kasi Penkum.

3. Audit kerugian negara masih berproses

Lagi! Kejati Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi KONI Lampung, Hasilnya?Pinterest

Sementara terkait hasil audit kerugian negara, Made menyampaikan, hal tersebut tengah bergulir dan berproses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Oleh karenanya, kejaksaan setempat hingga kini masih terus berkoordinasi untuk mempercepat memperoleh hasil rinci dugaan penyelewengan pada dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp29 miliar tersebut.

"Kerugian negara masih menunggu, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk pendalaman kemudian ada kaitan dengan proses penghitungan kerugian negara itu. Tadi juga sudah koordinasi dengan Kasidik, pendalaman dan kelengkapan untuk berkas kerugian negara," tandas Kasi Penkum.

Baca Juga: Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya