Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.278 Burung Liar Berbagai Jenis

Petugas KSKP Bakauheni kembali menggagalkan upaya tindak pidana penyeludupan satwa liar berupa 1.278 burung berbagai jenis. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyeludupan satwa liar berupa 1.278 burung berbagai jenis. Upaya penyelundupan digagalkan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ribuan burung diangkut dari sebuah kios di Kelurahan Kedaton, Kota Bandar Lampung, untuk diselundupkan menuju daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

"Dari pengungkapan penyeludupan satwa liar ini, kami mengamankan dua tersangka. Mereka masing-masing inisial RF (25) dan HH (27), bertindak sebagai pengangkut ribuan burung," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika kepada IDN Times, Jumat (28/11/2021).

1. Ribuan burung liar dibeli seharga Rp17 juta

Petugas KSKP Bakauheni kembali menggagalkan upaya tindak pidana penyeludupan satwa liar berupa 1.278 burung berbagai jenis. (IDN Times/Istimewa)

RF merupakan warga asal Jalan Malik Ibrahim, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jateng. Sedangkan HH adalah warga Jalan Makam Pahlawan, Ganda Sulik, Brebes, Jateng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka, Ridho mengungkapkan, ribuan barang bukti berupa satwa liar merupakan milik tersangka RF yang dibeli seharga Rp17 juta.

"Jadi si pemilik dalam kasus ini ikut mengantarkan burung-burung selundupan untuk dibawa ke Brebes menggunakan kendaraan mobil rental, Toyota Avanza warna Silver nomor polisi B 1223 UIY," terangnya.

2. Diangkut dengan keranjang plastik dan anyaman

Petugas KSKP Bakauheni kembali menggagalkan upaya tindak pidana penyeludupan satwa liar berupa 1.278 burung berbagai jenis. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Ridho menjelaskan, 1.278 burung berbagai jenis tersebut diangkut dengan cara dikemas ke dalam 28 buah paket keranjang plastik warna putih, tiga kotak kayu warna coklat, dan tiga anyaman besek kecil warna coklat.

Barang bukti yang disita yakni 120 ekor burung Cucak Perling, 375 ekor Prenjak, 142 ekor Pleci, 14 ekor Rambatan, 124 ekor Jalak Kapur, 132 ekor Manyar, 510 ekor Trucuk, dan 3 ekor Platuk.

"Kami juga telah beroordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Lampung," ucap Ridho.

3. Tersangka melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Petugas KSKP Bakauheni kembali menggagalkan upaya tindak pidana penyeludupan satwa liar berupa 1.278 burung berbagai jenis. (IDN Times/Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Sopir dan pemilik berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni, guna diproses lidik dan sidik lebih lanjut," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us