Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Petugas Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 160 Karung Daging Celeng

Penyelundupan 160 karung putih berisikan daging celeng seberat 5.196,66 kilogram. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Penyelundupan 160 karung putih berisikan daging celeng seberat 5.196,66 kilogram (kg)  berhasil digagalkan petugas KSKP Bakauheni di Area Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Seluruh daging celeng tersebut diangkut dari daerah Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur Bengkulu dan hendak dibawa atau dikirimkan menuju Kota Tangerang.

"Bener, daging celeng atau B2 tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, telah kita amankan Rabu kemarin. Kami juga sudah berkoordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).

1. Ratusan karung daging celeng diangkut dengan mobil box dengan pendingin

Penyelundupan 160 karung putih berisikan daging celeng seberat 5.196,66 kilogram. (IDN Times/Istimewa)

Selain barang bukti ratusan karung daging celeng, Ridho melanjutkan, pihaknya turut menangkap dua orang pelaku  penyelundupan yaitu, MR (40) dan IW (34). Mereka merupakan warga Kelurahan Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penyitaan juga dilakukan terhadap sebuah kendaraan Isuzu Giga Box Freezer warna Putih nomor polisi B 9662 TXO, sebagai alat pengangkut seluruh daging celeng tersebut.

"Mereka ini punya perannya masing-masing. MR sebagai pengemudi dan IW bertugas menjadi kernet mobil box," ucap Ridho.

2. Tersangka diduga menerima upah ongkos kirim Rp10 juta

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Ridho menyebut, ratusan karung daging celeng tanpa dokumen itu diangkut dari Bengkulu hendak menuju Kota Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga mendapat upah ongkos kirim sebesar Rp10 juta. "Sudah dibayarkan delapan juta dan kekurangannya dilunasi ketika sudah sampai ditujuan," kata Kapolsek KSKP Bakauheni.

3. Perbuatan pelaku melanggar ketentuan UU Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan

Penyelundupan 160 karung putih berisikan daging celeng seberat 5.196,66 kilogram. (IDN Times/Istimewa)

MR dan IW berikut barang bukti daging celeng telah diserahkan kepada pihak Balai Karantina Lampung, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

"Adapun keduanya telah melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," jelas Ridho.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Ita Lismawati F Malau
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us