KPK Telusuri Orang Kepercayaan Karomani Beri Aliran Uang Suap PMB

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turut mendalami pihak-pihak menjadi orang kepercayaan Prof Karomani, dalam menerima aliran uang hasil dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri periode 2022.
Pemeriksaan tersebut ditanyakan Tim Penyidik KPK saat memeriksa 10 saksi, dalam proses penyidikan kasus korupsi suap menjerat Prof Karomani bersama Wakil Rekor I Prof Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan Swasta Andi Desfiandi di Mapolda Lampung, Jumat (16/9/2022).
"Ada pendalaman dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM dan terkait arahan maupun kebijakannya dalam proses seleksi Maba," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: KPK Periksa 8 Pejabat Unila di Polda Lampung
1. KPK juga dalami susunan kepanitiaan PMB
Lebih lanjut ke-10 saksi tersebut masing-masing adalah Wakil Dekan II Unila, Prof Asep Sukohar; Wakil Rektor III, Yulianto; Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Nairobi; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Ida Nurhaida; Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Suripto Dwi Yuwono; Panitia Bidang Pengelolaan, Hendri Susanto.
Selain itu, Dokter Ruskandi; Pegawai Honorer Unila, Fajar Pamukti Putra; Perawat Puskesmas Terminal Rajabasa, Enung Juhartini; dan swasta Antonius Feri.
"Kami juga menginformasikan mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba, yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," terang Ali.
2. Kesepuluh saksi penuhi panggilan tim penyidik
Dari sepuluh saksi diperiksakan, Ali manambahkan, seluruhnya hadir memenuhi panggilan tim penyidik tanpa terkecuali ke Polda Lampung. Termasuk Wakil Rekor Unila, Prof Asep Sukohar telah menjalani pemeriksaan sebelumnya di Gedung Merah Putih, Sabtu (20/8/2022).
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman," imbuhnya.
3. Delapan pejabat Unila turut diperiksa
Tim penyidik diketahui telah memeriksa 8 pejabat Unila di Mapolda Lampung, Kamis (15/9/2022). Kedelapan saksi tersebut masing-masing Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko; Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr Fakih, dan Dekan FKIP Unila, Prof Patuan Raja.
Termasuk Dekan Fakultas Tehnik Unila, Dr. Eng Helmy Fitriawan; Dosen Unila, Dr. Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Utomo: dan Dekan Fakultas Pertanian Unila Prof Irwan Sukri Banuwa.
Baca Juga: Dekan Pertanian Klaim Tak Tahu Sepak Terjang Korupsi Rektor Unila