KPK Lelang 2,5 Kg Emas Karomani, Pengacara Sebut Tutupi Uang Pengganti

Bandar Lampung, IDN Times - KPK akan melelang 37 keping emas seberat 2.512,5 gram milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Proses lelang bakal dilaksanakan via daring melalui laman Lelang.go.id pada 20 September 2023.
Karomani merupakan terpidana telah dinyatakan bersalah oleh PN Tipikor Tanjungkarang, terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru (PMB) Unila tahun ajaran 2022/2023.
"Iya, KPK melalui KPKNL Jakarta III akan kembali melakukan lelang barang rampasan negara sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan tindak pidana korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fiktif melalui keterangan resmi, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: 16 Ribu Warga Bandar Lampung Belum Punya KTP, Kok Bisa?
1. Kepingan emas mulai 0,5 gram hingga 25 gram
Dirincikan Ali, aset akan dilelang meliputi 2 keping emas 2 gram, 1 keping emas 0,5 gram, 24 keping emas 100 gram, 1 keping emas 25 gram, 8 keping emas 10 gram dan 1 keping emas 5 gram. Seluruhnya merupakan aset disita lembaga antirasuah dari terdakwa Karomani.
Terlebih, perkara menjerat sang mantan rektor telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht, sehingga aset diduga berasal dari korupsi akan dilakukan proses lelang.
"Kami mengajak masyarakat dapat mengikuti lelang melalui tautan Lelang.go.id pada 20 September 2023," imbuhnya.
2. Kegiatan lelang untuk menutupi uang pengganti
Terkait kabar lelang aset rampasan tersebut, Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengamini informasi tersebut. Kendati demikian, pihaknya kini masih menunggu penyampaian keterangan resmi dari KPK.
"Iya dilelang untuk menutupi UP (uang pengganti). Kalau emas jumlah pastinyanya kita belum dapat, karena masih menunggu pemberitahuan dari KPK," ucapnya.
3. Pembayaran uang pengganti terdakwa Karomani tunggu hasil lelang
Disinggung terkait besaran pembayaran uang pengganti wajib telah ditunaikan, Handoko menyebut, pihaknya kini masih menunggu hasil penjualan dari lelang aset rampasan sang klien.
"Belum (dibayarkan), kita tunggu proses lelang barang-barangnya dulu. Apakah sudah mencukupi atau belum, kalau kurang jelas kami akan berupaya menutupinya," tandasnya.
Putusan vonis menjerat terpidana Karomani dalam perkara ini yakni, hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider kurungan penjara selama empat bulan, serta pidana tambahan dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
Baca Juga: Antisipasi Bentrok, Ratusan Personel Dikerahkan Eksekusi Lahan PT BSA