Korban Meracau Marah-marah, Begini Kronologi Ayah dan Kakak Bunuh Anak

Korban diduga pengguna dan pecandu narkoba

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria di Kota Bandar Lampung menjadi korban pembunuhan modus bunuh diri, ternyata dibunuh sang ayah dan kakak kandungannya dengan sebilah pisau ditusukkan tepat di bagian leher hingga tergeletak bersimbah darah.

Korban Suhaibi (30) dibunuh sang ayah SR (61) dan kakak kandungnya TR (34). Ketiganya warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur.

"Ayahnya menusukkan pisau dapur ke leher anaknya. Sedangkan kakaknya berperan memegangi tangan korban Suhaibi," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto saat konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

1. Korban tiba-tiba meracau dan marah-marah sambil tenteng pisau

Korban Meracau Marah-marah, Begini Kronologi Ayah dan Kakak Bunuh AnakPengungkapan tindak pidana pembunuh modus bonus diri dilakukan ayah dan sang kakak di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Ino, tindak pidana pembunuhan modus korban bunuh diri itu bermula dari laporan penemuan jenazah korban Suhaibi di rumah orang tuanya di Jalan Pekon Ampai Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur Kota Bandar Lampung, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, polisi mendapati ketidaksesuaian antara kondisi TKP, korban, dan keterangan saksi saksi. Alhasil, polisi berhasil mengungkap temuan jenazah itu merupakan korban pembunuhan.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saat kejadian korban Suhaibi meracau dan marah-marah dengan mengayunkan sebilah pisau, sehingga mengakibatkan ibunya ketakutan dan berlari keluar rumah," ungkap kapolresta. 

Baca Juga: Desa Gunung Sari Ulu Belu Tanggamus Kini Ada Jaringan 4G Telkomsel

2. Kedua tersangka sempat menenangkan korban sebelum akhirnya menerima perlawanan

Korban Meracau Marah-marah, Begini Kronologi Ayah dan Kakak Bunuh AnakTampang ayah dan kakak bunuh sang anak saat digiring petugas Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendapati kondisi Suhaibi tersebut, TR merupakan kakak laki-lakinya mencoba menegur dan memenangkan korban. Kemudian terjadi keributan, korban sempat ingin melukai kakaknya hingga TR berusaha menghindar dengan berlari keluar rumah.

Mendengar keributan antara kedua anaknya, ayah korban SR berada di dalam kamar lantas berusaha melerai dan ikut menenangkan Suhaibi, dengan sebelumnya mengambil sebilah pisau dari kamar guna menjaga diri apabila sewaktu-waktu mendapat perlawanan.

"Saat ditenangkan itu, korban justru memarahi ayah kandungnya dan menendang ayah kandungnya tersebut," ungkap Ino.

Melihat korban menendang ayah kandungnya, TR kembali masuk dan berusaha membantu sang ayah untuk menenangkan korban, ini dengan cara memegangi tangan Suhaibi saat SR berusaha mengambil pisau dipegang korban. "Pisau yang dipegang korban terjatuh dan korban masih berusaha berontak," sambungnya.

3. Hujaman pisau menyasar leher korban dan langsung bersimbah darah

Korban Meracau Marah-marah, Begini Kronologi Ayah dan Kakak Bunuh AnakIlustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Ino melanjutkan, ayah korban di tengah pergumulan itu langsung mengambil pisau telah disiapkan dan menusukan ke dada korban, namun berhasil ditepis Suhaibi menggunakan tangan. Kemudian tusukan kedua berhasil menghujam leher korban, hingga mengakibatkan Suhaibi bersimbah darah dan tergeletak meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, SR lantas mengambil pisau awalnya dibawa korban dan membuangnya. Lalu pisau digunakan menusuk korban, ini diletakkan disamping korban hingga para tetangga dan pamong desa setempat berdatangan.

"Di saat itu, pelaku SR dan TR menerangkan bahwa korban meninggal bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke lehernya," terang kapolresta.

4. Polisi dalami dugaan korban sebagai pecandu narkoba

Korban Meracau Marah-marah, Begini Kronologi Ayah dan Kakak Bunuh AnakPengungkapan tindak pidana pembunuh modus bonus diri dilakukan ayah dan sang kakak di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal penyebab dugaan korban Suhaibi meracau dan marah-marah dikarenakan merupakan penggunaan narkotika, Ino menyampaikan, dugaan itu masih didalami Penyidik Satreskrim Mapolresta Bandar Lampung.

"Ya (petugas menerima informasi korban pecandu narkoba), tapi ini masih didalami," tegas kapolresta.

Kendati demikian, kedua tersangka SR dan TR telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Ayah dan anak itu akan dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Baca Juga: Modus Bunuh Diri, Pria Bandar Lampung Ternyata Dibunuh Ayah dan Kakak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya