KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi di Pantai Karang Maritim Milik PT SJIM

Pemberhentian sementara tunggu izin PKKPRL

Bandar Lampung, IDN Times - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Kota Bandar Lampung milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Penghentian kegiatan proyek reklamasi tersebut sesuai surat Dijen PSDKP KKP Nomor: B.893/DJ PSDKP/PLO.230/JK/2023 tertanggal 19 September 2023, ini ditandatangani Dirjen PSDKP Laksda TNI Andin Nurawaluddin

"Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu, sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," ujar Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni membenarkan ihwal keputusan penghentian sementara tersebut, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Belum Kantongi KKPRL, DKP Minta Reklamasi SJIM Dihentikan Sementara

1. Penghentian sementara reklamasi sampai ada izin PKKPRL

KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi di Pantai Karang Maritim Milik PT SJIMKadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Liza, sanksi administratif penghentian sementara kegiatan reklamasi di pesisir setempat, itu akan berlaku sampai pihak PT SJIM bisa melengkapi dokumen PKKPRL dikeluarkan kementerian terkait yakni, KKP.

Mengingat, izin PKKPRL merupakan kewajiban dasar harus dilengkapi dalam hal pemanfaatan ruang laut baik itu meliputi kemanfaatan urusan reklamasi, tambak, hingga sektor wisata dan lain-lainnya.

"Kita ketahui kan semua (dokumen dan izin PT SJIM) sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu, izin PKPPRL. Kalau langsung diurus dan selesai, ya mereka bisa langsung lanjutkan lagi," jelasnya.

2. Pemenuhan izin PKKPRL tidak diberikan batas waktu

KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi di Pantai Karang Maritim Milik PT SJIMLinkilaw

Dalam pemberian sanksi tersebut, Liza mengatakan, pihak Ditjen PSDKP tidak memberikan tentang batas waktu tertentu kepada PT SJIM untuk melengkapi PKKPRL, hingga pihak perusahaan diberikan keleluasaan waktu untuk merampungkan dokumen persyaratan tersebut.

"Tidak ada (batas waktu), jadi tergantung niat mereka dan ini prinsipnya langsung dari KKP, bukan dari kita. Jadi diberhentikan, itu akan dibuka kembali setelah mendapat izin PKPPRL," ujarnya.

3. Sanksi administratif akan diawasi

KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi di Pantai Karang Maritim Milik PT SJIMAktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Liza menambahkan, pihak berkoordinasi dengan KKP akan melaksanakan pengawasan terhadap penetapan sanksi tersebut. Mengingat, dokumen PKPPRL terhadap kegiatan reklamasi merupakan izin dasar pemakaian ruang laut.

Termasuk melaksanakan sosialisasi pemberlakuan izin serupa dengan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, terutama daerah memiliki wilayah kelautan.

"Tidak ada sanksi lain, hanya ini saja, karena ketidaktahuan mereka sebab aturannya baru. Mereka mungkin miskomunikasi dan sudah merasa izin cukup melalui perhubungan," tandas Liza.

4. Pelanggaran reklamasi ditetapkan memenuhi untuk diberikan sanksi administratif

KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi di Pantai Karang Maritim Milik PT SJIMAktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebagaimana surat pemberhentian Ditjen PSDKP KKP diterima IDN Times, PT SJIM melakukan reklamasi pada Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKr DLKP) Pelabuhan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ditetapkan melanggar dan memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghenti sementara.

Keputusan itu dikarenakan kegiatan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ini sebagaimana Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Kemudian berdasarkan Pasal 18 Angka 13 Jo Angka 28 Jo. Angka 29 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 4 huruf f Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Permen KKP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 12 Permen KKP RI No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen KKP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Gubernur Lampung Sinis Tanggapi Reklamasi Karang Maritim: Ada Apa Sih?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya