Kejati Lampung Tuntut Hukuman Mati 7 Terpidana Kasus Narkotika

Kejati Lampung tempuh RJ untuk 102 perkara

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Lampung tuntut 7 terpidana hukuman mati kasus narkotika.
  • Penyelesaian 102 perkara melalui Keadilan Restoratif (RJ) dan penanganan tindak pidana umum.
  • Penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang, dengan pengembalian kerugian negara Rp16.2

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7 terpidana dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sepanjang 2023. Para terpidana ini seluruhnya tersandung kasus narkotika.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengatakan tuntutan itu sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas pelaku kejahatan narkotika, terkhusus di provinsi Lampung.

"Saya tegaskan tidak ada ruang untuk narkoba. Saya juga tekankan jangan main-main dengan narkoba di Lampung," ujarnya saat Refleksi Kinerja 2023, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Pelaku Dipulangkan, Kajati Dorong Polda Lampung Proses Kasus Joki CPNS

1. Kejati tempuh RJ hingga 102 perkara

Kejati Lampung Tuntut Hukuman Mati 7 Terpidana Kasus NarkotikaKejari Bandar Lampung mencatatkan penyelesaian 10 perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Selain hukuman mati, Nanang mengungkapkan, pihaknya turut menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 4.976 perkara, penuntutan 4.502 perkara, dan eksekusi terpidana dari 4.209 perkara.

Selain itu, turut dilakukan penyelesaian perkara melalui penanganan perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebanyak 102 perkara.

"Untuk penuntutan hukuman maksimal ada 7 perkara hukuman mati, 17 perkara hukuman seumur hidup, dan 11 perkara hukuman masimum 20 tahun 11 perkara," ungkapnya.

Baca Juga: Telusuri Peran, Mahasiswa ITB Tersangka Joki CPNS Lampung Diperiksa

2. Kasus menonjol jaringan narkotika Fredy Pratama dan joki tes CPNS

Kejati Lampung Tuntut Hukuman Mati 7 Terpidana Kasus NarkotikaRefleksi kerja 2023 Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Nanang menjelaskan jika petugas Bidang Pidum sedikitnya mendapati 3 perkara menonjol selama 2023. Mulai dari perkara kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Kemudian perkara perlindungan anak terhadap korban pemerkosaan inses di Kabupaten Pringsewu, serta perkara tindak pidana ITE menyangkut kasus Joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung.

"Untuk status ketiga perkara menonjol ini, kasus eks Kasat Narkoba Polres Lamsel masih tahap persidangan, inses di Pringsewu tahap eksekusi, serta joki CPNS dalam penerimaan SPDP dengan 1 tersangka, dan 4 tersangka lain dalam penetapan," terangnya.

3. Pengembalian kerugian negara Rp16,211 miliar

Kejati Lampung Tuntut Hukuman Mati 7 Terpidana Kasus NarkotikaPelimpahan barang bukti uang tunai Rp24 miliar dan 2 tersangka kasus narkotika jaringan Fredy Pratama dari Polda Lampung ke Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait penanganan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati telah menangani perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahapan SPDP dan pra penuntutan, dengan masing-masing ditangani 13 perkara dan diselesaikan 8 perkara.

Lalu persentase penyelesaian perkara kepabeanan, cukai, dan pajak ditangani atau diselesaikan 2 perkara, serta penyelesaian perkara pajak ditangani 6 perkara, meski baru 4 perkara yang telah diselesaikan.

"Dari tindak pidana khusus ini, kami telah memperoleh pengembalian kerugian negara sebanyak Rp16.211.173.301," tandasnya.

Baca Juga: Uang Rp24 Miliar Bisnis Narkotika Fredy Pratama Dilimpahkan ke Jaksa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya