Pria Way Kanan Tewas Tertemper Kereta Api, Diduga Asyik Pakai Headset

- Seorang pria di Blambangan Umpu, Way Kanan, tewas tertemper Kereta Api Kuala Stabas saat melintas pada Minggu sore, 3 Mei 2026.
- Korban diduga memakai headset sehingga tidak mendengar peringatan dari masinis meski kereta telah membunyikan semboyan sesuai prosedur keselamatan.
- KAI Divre IV Tanjungkarang memastikan perjalanan kereta tetap normal dan mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel demi keselamatan bersama.
Way Kanan, IDN Times - Seorang pria diduga pejalan kaki dilaporkan meninggal dunia akibat tertemper kereta api penumpang Kuala Stabas melintas di jalur rel wilayah Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi di Km 163+3/4 Emplasemen Blambangan Umpu, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.55 WIB.
"Benar, saat kejadian Kereta Api Kuala Stabas dengan relasi Stasiun Tanjungkarang menuju Stasiun Baturaja tengah melintas di lokasi," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
1. Korban diduga gunakan headset

Zaki menjelaskan, masinis sejatinya telah memberikan peringatan sesuai prosedur. Kereta api disebut telah membunyikan semboyan 35 atau isyarat peringatan saat mendekati lokasi kejadian. Namun, korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta.
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, korban saat itu berada di jalur rel sambil menggunakan perangkat headset. Kondisi ini diduga membuat korban tidak mendengar suara peringatan dari kereta yang melintas.
“Peristiwa ini menjadi pengingat, bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas karena sangat berbahaya,” kata Zaki.
2. Korban meninggal di lokasi

Zaki melanjutkan, petugas kesehatan yang menyambangi lokasi kejadian menyatakan korban pria telah meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas KAI bersama aparat terkait langsung melakukan penanganan terhadap jenazah korban, serta berkoordinasi untuk proses lanjutan," ucapnya.
3. Perjalanan kereta tetap normal

Pascakejadian, Zaki menambahkan, KAI Divre IV Tanjungkarang memastikan insiden tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api. Jalur dinyatakan aman dan tetap dapat dilalui, sementara awak KA Kuala Stabas telah menjalankan prosedur setelah kejadian sesuai ketentuan.
Atas insiden ini, KAI kembali menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masyarakat diimbau untuk tidak berada di ruang manfaat jalur rel, termasuk berjalan, duduk, maupun menggunakan perangkat seperti headset yang dapat mengurangi kewaspadaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” imbuh Zaki.


















