Penahanan Arinal, Praktisi Hukum Warning Potensi Serangan Siber

- Kejati Lampung menahan mantan Gubernur Arinal Djunaidi terkait dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.
- Praktisi hukum Septa Aditya Aslam mengingatkan potensi serangan siber dan penyebaran hoaks yang bisa memengaruhi opini publik selama proses hukum berlangsung.
- Septa mendorong masyarakat dan media di Lampung untuk mengawal kasus ini secara objektif, fokus pada pembuktian perkara, dan tidak mudah terpengaruh narasi negatif.
- Kejati Lampung menahan mantan Gubernur Arinal Djunaidi terkait dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.
- Praktisi hukum Septa Aditya Aslam mengingatkan potensi serangan siber dan penyebaran hoaks yang bisa memengaruhi opini publik selama proses hukum berlangsung.
- Septa mendorong masyarakat dan media di Lampung untuk mengawal kasus ini secara objektif, fokus pada pembuktian perkara, dan tidak mudah terpengaruh narasi negatif.
Bandar Lampung, IDN Times - Penahanan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mendapat sorotan dari praktisi hukum.
Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) sekaligus praktisi hukum, Septa Aditya Aslam menilai, pengungkapan perkara korupsi melibatkan figur berpengaruh kerap memunculkan pola serangan balik di ruang digital.
Menurutnya, langkah Kejati Lampung menahan mantan pejabat publik merupakan bentuk keberanian penegak hukum dalam menangani perkara besar. Namun di sisi lain, ia mengingatkan potensi munculnya narasi negatif yang sengaja dibangun untuk memengaruhi opini publik.
“Ketika aparat penegak hukum menangani kasus besar, sering kali muncul upaya membentuk persepsi tertentu yang dapat menggeser perhatian dari substansi perkara,” kata Septa, Sabtu (2/5/2026).
1. Waspadai penyebaran hoaks dan pembentukan opini

Dalam penanganan kasus-kasus besar, Septa menjelaskan, ruang digital kerap dimanfaatkan untuk membangun dan membentuk opini yang menyerang kredibilitas dan integritas aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memicu kebingungan publik, terutama ketika proses hukum masih berjalan.
"Masyarakat dalam hal ini agar tidak mudah menerima informasi mentah yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan fakta," serunya.
2. Publik diminta lebih kritis

Septa melanjutkan, masyarakat perlu bersikap lebih kritis dalam menyikapi narasi yang berkembang, terutama jika informasi tersebut cenderung menyerang personal atau institusi tertentu tanpa dasar yang jelas.
“Publik perlu memilah informasi secara rasional dan tidak langsung mempercayai narasi yang belum jelas sumbernya,” ucapnya.
3. Dorong pengawalan proses hukum secara objektif

Septa juga mendorong media dan masyarakat khusus di Provinsi Lampung untuk tetap mengawal proses hukum secara objektif dan proporsional, serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
"Perhatian publik tetap berfokus pada proses pembuktian perkara, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi dapat berjalan transparan dan akuntabel," imbuhnya.
















