Kejati Lampung Terima Pelimpahan Perkara Cukai, Kerugian Rp2 Miliar

3 tersangka masih masuk DPO

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menerima pelimpahan perkara tahap 2 tersangka dan barang bukti. Itu meliputi kasus dugaan tindak pidana bidang cukai dilakukan tersangka inisial PT alias fahmi dari Tim Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana membenarkan pelimpahan tersebut telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu setelah Jaksa Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung meneliti syarat formil dan materiil.

"Dengan demikian kami menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pada Bidang Cukai ini telah lengkap atau P-21," ujarnya, Kamis (27/1/2021).

Baca Juga: Perkara Korupsi KONI Lampung, Kejati Panggil Sekretaris hingga Ketua 

1. Tiga tersangka masih dinyatakan DPO

Kejati Lampung Terima Pelimpahan Perkara Cukai, Kerugian Rp2 MiliarKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menerima pelimpahan perkara tahap 2 tersangka dan barang bukti. Itu meliputi kasus dugaan tindak pidana bidang cukai. (IDN Times/Istimewa)

Selain menerima berkas perkara tindak pidana dilakukan PT, I Made menyebut, Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga tersangka lain diduga ikut terlibat dalam perkara ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing inisial HD, ED, dan YD.

"Ketiga tersangka masih belum ditemukan dan masuk dalam DPO Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung. Kegiatan ini tentunya juga berjalan dengan aman dan lancar, serta menerapkan prokes," imbuhnya.

2. Kerugian keuangan negara ditaksir Rp2 miliar lebih

Kejati Lampung Terima Pelimpahan Perkara Cukai, Kerugian Rp2 MiliarGoogle

Berdasarkan perhitungan Ahli Kepabeanan dan Cukai, I Made turut menginformasikan, kerugian keuangan negara tindak pidana ini mencapai Rp2.038.443.120.

Sementara untuk pasal disangkakan terhadap tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dalam tindak pidana ini, tersangka terancam hukuman pidana maksimal kurungan 5 tahun penjara," imbuhnya.

3. Uang muka pemesanan rokok Rp10 juta

Kejati Lampung Terima Pelimpahan Perkara Cukai, Kerugian Rp2 MiliarPetugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai berupa 1,2 juta batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut I Made menjelaskan, perkara ini bermula saat PT menghubungi HD untuk memesan rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal dengan jumlah 171 karton. Itu terdiri dari berbagai merek yang rencananya akan terdakwa titip jual di daerah Kecamatan Pagelaran, Gisting, dan Pulau Panggung, Minggu (21/11/2021) sekira pukul 11.57 WIB.

Memasuki Minggu (28/11/2021) pukul 19.27 WIB, PT mengirimkan uang muka pemesanan rokok tersebut kepada HD sebesar Rp10 juta. Satu hari selanjutnya, terdakwa PT memberitahu kepada Dani Prayitno lokasi pembongkaran muatan rokok tersebut di daerah Pagelaran, Pringsewu.

"Tersangka kemudian meminta bantuan Andre Febyansah, untuk membongkar muatan rokok. Bahwa sekira pukul 06.00, mobil truk Colt Diesel Nopol BE 8316 IV dengan muatan rokok pesanan tersangka sampai dilokasi pembongkaran muatan dan tersangka serta Andre langsung membongkar dan menurunkan muatan muatan rokok pesanan dari dalam mobil," terangnya.

4. Penindakan dilakukan saat bongkar muatan

Kejati Lampung Terima Pelimpahan Perkara Cukai, Kerugian Rp2 MiliarPetugas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 dus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Di tengah proses bongkar muatan, I Made menyebutkan, petugas Bea dan Cukai datang menindak dan memeriksa terhadap muatan rokok. Alhasil, ditemukan muatan merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 171 karton berbagai merk.

Selanjutnya petugas bea dan cukai langsung meminta tersangka PT, Andre Febyansah, Dani Prayitno (DPO Penyidik PPNS Bea Cukai) beserta barang bukti untuk diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut terdiri dari New Me Milde, Milde Exclusive, Veloz Mild, Fajar Bold, SBR, RQ Pro, dan Master," tandas Kasi Penkum Kejati.

Baca Juga: Kejati Lampung Resmi Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah hingga Mafia Pupuk

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya