Kejari Bandar Lampung Musnahkan Narkoba, Bom Ikan hingga Kasur Palsu!

Dari 261 perkara inkracht periode 20 Juli-14 Desember 2023

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan 261 barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api, handphone, peledak bom ikan, dan barang lainnya dari 261 perkara.
  • Tata cara pemusnahan berbeda-beda tergantung jenis barang bukti, seperti diblender, dipotong, atau dibakar.

Bandar Lampung, IDN Times - Barang bukti 261 tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung meliputi narkotika, senjata api, handphone berbagai merek, hingga peledak bom ikan.

Kepala Kejadi Bandar Lampung, Helmi mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari 261 perkara tindak pidana tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode 20 Juli 2023 hingga 14 Desember 2023.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum, agar tidak menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan barang bukti telah Inkracht," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: 28 Kasus Positif COVID-19 di Lampung Jelang Akhir 2023, Ada Pneumonia?

1. Barang bukti ganja 1,24 Kg hingga uang dan kasur palsu

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Narkoba, Bom Ikan hingga Kasur Palsu!Pemusnahan barang bukti 261 perkara tindak pidana ditangani Kejari Bandar Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Dirincikan Helmi, barang bukti dimusnahkan meliputi narkotika mulai sabu seberat 110,453 gram, ganja (1,24 kilogram), ekstasi (2,26 gram dan 127 butir), psikotropika (88 butir), hingga 2 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata jenis gas gun, beserta 6 butir amunisi.

Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti kosmetik, senjata tajam, handphone berbagai macam merek, berbagai jenis pakaian dan tas, bahan peledak jenis bom ikan, kasur busa palsu dan uang palsu.

"Para tersangka dalam perkara barang bukti ini telah divonis pidana oleh hakim majelis pengadilan," jelasnya.

2. Barang bukti diblender, dipotong dan dibakar

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Narkoba, Bom Ikan hingga Kasur Palsu!Pemusnahan barang bukti 261 perkara tindak pidana ditangani Kejari Bandar Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Lebih lanjut dikatakan Helmi, tata cara pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu dan ekstasi, itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut dan dibuang ke saluran pembuangan air.

Kemudian meliputi barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api, dipotong dengan menggunakan gerindra atau alat pemotongan besi.

"Untuk barang bukti berupa ganja, kosmetik, berbagai jenis pakaian, tas, kasur busa, dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkap kajari.

3. Kegiatan 3 kali pemusnahan sepanjang 2023

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Narkoba, Bom Ikan hingga Kasur Palsu!Pemusnahan barang bukti 261 perkara tindak pidana ditangani Kejari Bandar Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Dalam kurun waktu 2023, Helmi menambahkan, Kejari Bandar Lampung telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara sebanyak tiga kali.

"Ini pemusnahan terakhir dan ini semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk diekseku dan dirampas untuk dimusnahkan," tandas Helmi.

Baca Juga: Risiko Kejahatan di Lampung Tinggi, Jumlah Polisi Jauh dari Ideal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya