Kasus Gagal Ginjal, Kapolda Lampung Minta Warga Hindari Obat Sirup

Imbauan libatkan petugas Bhabinkamtibmas

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus ikut menyoroti temuan kasus penyakit gangguan gagal ginjal akut tengah marak menjangkit anak. Ia pun mengajak masyarakat, terkhusus para orang tua di Provinsi Lampung menghindari sementara penggunaan obat jenis.

Menurut Wiyagus, dari data telah diperoleh sampai saat ini tercatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi Tanah Air mengalami gagal ginjal akut dan 99 di antaranya telah meninggal dunia.

"Kami mengajak masyarakat Lampung untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah yakni, mengenai menghindari penggunaan obat sirup bagi anak," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: Balita Usia 11 Bulan Kasus Gagal Ginjal Akut Pertama di Lampung

1. Kandungan Dietilen dan Etilen Glikol bisa picu gagal ginjal akut

Kasus Gagal Ginjal, Kapolda Lampung Minta Warga Hindari Obat SirupKapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat menghadiri Lomba Menembak Presisi Antar Pimpinan Redaksi Media di SPN Kemiling. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Wiyagus mengatakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kini telah menyarankan, agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). Itu diduga mengakibatkan gangguan gagal ginjal akut pada sang buah hati.

Bahkan dampak terburuknya, penyakit ini mengakibatkan sang penderita bisa berakibat buruk yaitu, kematian pada anak.

"Melalui Bhabhinkamtibmas yang ada di jajaran Polda Lampung, kami akan selalu memberikan dan menyampaikan informasi tentang penggunaan obat-obatan menjadi perhatian pemerintah saat ini kepada masyarakat," imbuhnya.

2. Minta masyarakat patuhi aturan BPOM

Kasus Gagal Ginjal, Kapolda Lampung Minta Warga Hindari Obat SirupIstimewa

Kapolda juga meminta, agar pihak keluarga dan anak-anak tetap beraktivitas secara sehat. Itu guna menghindari pengaruh obat sirup sudah terlanjur dikonsumsi yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut.

"Kami imbau para masyarakat di Lampung khususnya mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah melalui BPOM," kata Wiyagus.

3. Lima merek obar sirup ditarik peredarannya

Kasus Gagal Ginjal, Kapolda Lampung Minta Warga Hindari Obat Sirupilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Berikut IDN Times rangkum 5 merek paracetamol sirup sudah dilarang dan ditarik peredarannya oleh Balai BPOM, termasuk di Provinsi Lampung.

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

Baca Juga: 2 Hari Dirawat, Pasien Gagal Ginjal Pertama Lampung Terpantau Stabil

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya