Ilegal Fishing di Pesibar, Polisi Tangkap Pria Bawa 3.000 Benih Lobster

Terancam UU Kelautan dan Perikanan

Lampung Barat, IDN Times - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat menggagalkan aksi Ilegal fishing berupa penjualan 3.000 benih lobster. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Lintas Barat Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi penggagalan tersebut menangkap seorang terduga pelaku inisial DS (43), warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

"Benar, total benih lobster berhasil diamankan sebanyak 15 buah plastik bening sekitar 3 ribu benih," Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan saat dimintai keterangan, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Truk Angkut Minyak Goreng Terguling di Pesibar, Muatan Masuk Jurang

1. Perlihatkan gelagat mencurigakan dan hendak melarikan diri

Ilegal Fishing di Pesibar, Polisi Tangkap Pria Bawa 3.000 Benih LobsterUnit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat menggagalkan aksi Ilegal fishing berupa penjualan 3.000 benih lobster. (IDN Times/Istimewa)

Ari melanjutkan, pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut bermula dari kecurigaan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat terdapat dua buah boks bertuliskan 'PS' di Rumah Makan Alfajizah, Pesisir Tengah.

Pascadilakukan pemantauan, kemudian tidak berselang lama datang seorang laki-laki mengambil sekaligus membawa dua boks tersebut, serta langsung bergegas meninggalkan rumah makan.

"Melihat gelagat mencurigakan, akhirnya anggota bergegas menanyakan isi dari kedua boks. Tapi belum sempat dijelaskan terduga pelaku berusaha melarikan diri," ungkap Kasatreskrim.

2. Polisi sita 3.000 benih lobster hinga uang tunai

Ilegal Fishing di Pesibar, Polisi Tangkap Pria Bawa 3.000 Benih LobsterIlustrasi benih lobster (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Melihat DS hendak melarikan diri, polisi dengan gerak cepat langsung mengamankan dan menangkap terduga pelaku dan barang bukti utama dua boks berisi 15 buah plastik bening berisikan kurang lebih 3.000 benih lobster jenis pasir.

Termasuk uang tunai Rp2.050.000, 2 unit handphone masing-masing merek Vivo warna gold dan Samsung biru tua, serta dua kardus warna kuning.

"Untuk saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Barat," ungkap Ari.

3. Dijerat UU Kelautan dan Perikanan

Ilegal Fishing di Pesibar, Polisi Tangkap Pria Bawa 3.000 Benih LobsterIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ari menegaskan, pelaku DS akan dipersangkakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan.

Termasuk dikenakan Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ya, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau penangkapan dan/atau pengeluaran benih bening lobster dikenakan hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Ciduk Penusuk Pelajar Meninggal di Lokasi Orgen Tunggal Lambar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya