Geruduk Polres Lamtim, Ketum PPWI Wilson Lalengke Divonis Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur memvonis Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke hukuman pidana kurungan penjara selama 9 bulan.
Keputusan tersebut merupakan buntut aksi perusakan papan karangan bunga ucapan selamat kepada Tekab 308 dan Satresmob di lingkungan Mako Polres Lampung Timur pada Maret 2022 lalu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wilson Lalengke, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ujar Hakim Ketua, Diah Astuti saat membacakan putusan hukuman, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Ahli Pers Lampung Soroti Ketum PPWI Bikin Gaduh Organisasi Pers
1. Dua rekan Wilson Lalengke divonis 5 bulan penjara
Selain Wilson Lalengke, majelis hakim turut memvonis dua rekan lainnya turut serta menggeruduk Mapolres Lampung Timur, Edi Suryadi dan Sunarso. Kedua terdakwa dihukum pidana kurungan penjara masing-masing selama lima bulan.
Menurut Hakim Ketua Diah, ketiganya secara meyakinkan telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Para terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan Pasal kesatu yang dituntutkan oleh Penuntut Umum," katanya.
2. Vonis lebih ringan dari tuntutan
Vonis hukuman tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa dibacakan pada persidangan sebelumnya, yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama sepuluh dan delapan bulan penjara.
Menanggapi hasil putusan dari Majelis Hakim PN Sukadana terhadap masing-masing terdakwa, penuntut umum dan ketiga terdakwa menyatakan sikap untuk pikir-pikir.
“Tadi hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis selama sembilan bulan penjara untuk Terdakwa I, dan lima bulan penjara kepada Terdakwa II dan III. Atas putusan itu kami menyatakan untuk pikir-pikir,” imbuh M Habi Hendarso, selaku Jaksa Penuntut Umum.
3. Kerugian kerusakan karangan bunga Rp15 juta
Diketahui, ketiga terdakwa tersebut harus berhadapan dengan hukum lantaran didakwa telah melakukan perusakan papan bunga ucapan selamat kepada Tekab 308 dan Satresmob di depan dan halaman pagar Mapolres Lampung Timur.
Akibatnya, pengusaha pemilik papan bunga itu mengalami kerugian sebesar total Rp15 juta, disebabkan karena terdapat beberapa kerusakan pada papan bunga telah dirobohkan para terdakwa.
Baca Juga: Polda Lampung: Permohonan Maaf Ketum PPWI Tak Pengaruh Proses Hukum